UMK Kota Ternate Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin

RAKYATMU.COM – Dewan Pengupahan Kota Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota Ternate (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.250.000.

Penetapan UMK Ternate ini, tertuang dalam Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2024.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin mengatakan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen ini, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dewan Pengupahan Kota Ternate telah menggelar rapat dan menyepakati UMK Kota Ternate naik dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen,” kata Faizal, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Ny. Marliza M. Tauhid Lantik Empat Ketua TP PKK Kecamatan, Kota Ternate  

Dikatakan, rapat penetapan UMK Kota Ternate telah melibatkan sejumlah pihak termasuk BPS, akademisi, asosiasi pekerja dan pengusaha serta pemerhati dan pakar Ketenagakerjaan.

Kenaikan UMK Kota Ternate tahun 2025, turut didasari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2025 yang mengacu pada arahan Presiden RI.

Melalui proses kajian dan pertimbangan Tim Dewan Pengupahan Kota Ternate, maka disepakati untuk ditetapkan UMK Ternate Tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5 persen, penetapan UMK Kota Ternate akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate.

BACA JUGA :  Sultan Zainal Abidin Syah Pahlawan Nasional, Wali Kota Tidore Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

Faizal menyebutkan, selain menetapkan UMK Kota Ternate, Dewan Pengupahan Kota Ternate juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.

Sebagai gambaran, UMSK sektor pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 6,5 persen dari Rp3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.000.

“Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp 3.461.300, atau naik 1,2 persen dari Rp 3.420.516. Sedangkan UMSK angkutan pergudangan dan komunikasi naik 6,5 persen dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.300. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp 3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru