Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

- Wartawan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate saat Limpahkan kasus tindak pidana pencurian ke Kejari. (Rakyatmu)

Polres Ternate saat Limpahkan kasus tindak pidana pencurian ke Kejari. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Berkas tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti tersebut masing-masing berinisial F (37), LJ (42), dan A (34), Jumat (24/10/25).

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang hasil penyidikan yang telah lengkap atas nama tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umar menjelaskan, adapun penyerahan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor B/1899/X/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025. Para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama seluruh barang bukti.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

“Mereka dijerat pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna hijau, helm, pakaian, serta perangkat pendukung berupa flashdisk berisi rekaman CCTV,” ucapnya.

Umar menambahkan, kasus pencurian ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025, dengan korban bernama Arief Harjanto (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

“Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan tugas Polri yang presisi dan berkeadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tahun 2026, Dinkes Kota Ternate Alokasikan Inovasi O’Mama dan Operasional Ambulans Laut

Sekadar diketahui, kasus bermula ketika pukul 12:30 WIT, dimana korban yang memarkir mobil di depan toko Istana Pancing Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah tersebut mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan tas ransel miliknya raib, Kamis (21/8/2025).

Atas kejadian itu, korban yang diketahui bernama Arief Harjanto (42) berdomisili di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Korban saat dilakukan pemeriksaan menceritakan bahwa pada saat kejadian, ia baru saja selesai menyetor uang di Bank BCA, kemudian makan siang di salah satu kafe di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah keluar dan menuju ke mobil, ia melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas ransel juga hilang. (Jt)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT