RAKYATMU.COM – Tersangka korupsi belanja tak terduga (BTT) di Kepulauan Sula, Lasidi Leko yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Lasidi Leko datang ke Kejati Maluku Utara menggunakan kameja kotak-kotak dan memakai masker. Saat mendatangi Kejati, Lasidi didampingi dua kuasa hukumnya langsung menuju ke ruangan Bagian Pidana Khusus (Pidaus).
Hingga berita ini dipublikasikan, Lasidi masih menjalani pemeriksaan oleh bagian Pidsus. Terlebih lagi belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekadar informasi, status DPO terhadap tersangka Lasidi Leko berdasarkan Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 Tanggal 12 Januari 2026 oleh Kajari Kepulauan Sula.
Penetapan ini dilakukan setelah JPU Kejari Sula melayangkan tiga kali surat panggilan kepada tersangka namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. (**)
Editor : Redaktur













