RAKYATMU.COM – Polisi berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 20 kantong plastik di Pelabuhan Speedboat Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (21/6/2024).
Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan, mengatakan setelah pihaknya melakukan razia Miras dan barang terlarang di setiap kapal masuk di Pelabuhan Bastiong, pihaknya menemukan sebuah tas koper yang didalamnya berisi Miras jenis Cap Tikus 20 kantong plastik.
“Melaksanakan razia minuman keras dan barang terlarang, kami mencurigai seorang pria yang membawa sebuah tas koper yang di dalamnya terdapat barang terlarang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian kami melakukan pengecekan di dalam tas koper tersebut, dan menemukan 20 kantong minuman keras jenis cap tikus,” sambungnya mengungkapkan.
Pria yang membawa Miras tersebut, lanjut dia, berinisial WD alias Wahyudi (29 Tahun) itu berhasil ditangkap oleh Aiptu M. Bahdi dan Bripka Risal Saleh sekitar Pukul 5.30 WIT.
“Setelah melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo