RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, sepertinya takut mengungkapkan dalang dari pengambilan foto Mindrawati Hamid untuk dijadikan Bacaleg DPRD Kota Tidore.
Sekedar diketahui, sebelumnya Mindrawati Hamid melaporkan DPD PAN Kota Tidore ke Bawaslu, karena ia tidak terima fotonya diambil oleh Ketua DPD PAN Hi. Umar Ismail untuk dipakai dan menggunakan nama Siti Hardianti sebagai Caleg PAN Dapil Tiga.
Namun Gakkumdu Polresta Tidore hanya menetapkan satu tersangka pemegang admin pengelola data Calon Anggota Legislatif DPD PAN Tidore, berinisial IB alias Ibnu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Ketua DPD PAN Kota Tidore juga masuk dalam lingkaran dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg. Sebab, dirinya diduga mengambil foto Mindrawati Hamid dan menggunakan nama orang lain untuk melengkapi kuota dalam DCS.
Kepala Polresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore, itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab proses penanganan tindak pidana Pemilu ada mekanisme tersendiri dan khusus.
“Kasus ini sedang dalam masa persidangan, Kita profesional aja sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam penanganan tindak pidana pemilu,” kata Yury saat dikonfirmasi media ini melalui via telepon pada Rabu (11/10/2023).
Namun Kapolres tidak mengomentari dalang dari pengambilan foto Mindrawati. Ia menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasikan ke Bawaslu Kota Tidore. Karena, Penyidik dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu, itu Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu.
“Laporan Polisi yang dibuat berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, itu yang dilaporkan hanyalah Saudara Ibnu. Jadi kita melakukan Penyidikan hanya kepada tersangka Ibnu, kalau ada fakta lain, silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengaku, bahwa proses yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka (Ibnu), itu saat ini sudah masuk pada tahap persidangan.
Sehingga ia enggan berkomentar terkait dengan materi klarifikasi Ketua DPD PAN Tidore, yang berkaitan dengan masalah pengambilan Foto milik Mindrawati tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dengan alasan materi tersebut telah masuk dalam berkas perkara yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo