Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

- Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aliong Mus Pergi Umrah. (Dok. Gemini Ai)

Ilustrasi Aliong Mus Pergi Umrah. (Dok. Gemini Ai)

RAKYATMU.COM – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus diduga menggunakan anggaran proyek pembangunan istana daerah (Isda) senilai Rp1,14 miliar untuk melaksanakan ibadah umrah.

Anggaran tersebut diberikan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) atas perintah mantan bupati dua periode tersebut. Perjalanan ke tanah suci yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dilakukan bersama para koleganya.

Padahal, anggaran itu seharusnya digunakan untuk pembangunan Isda yang dikerjakan PT DSM di Pulau Taliabu. Alhasil, niat baik dari politisi Golkar tersebut justru berubah menjadi malapetaka akibat salah pergunakan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal itu, saat ini Aliong Mus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Isda Taliabu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPK Perwakilan Maluku Utara.

Meskipun begitu, hingga kini Aliong Mus belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan, instansi penegak hukum tersebut saat dikonfirmasi enggan memberikan alasan yang pasti mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

BACA JUGA :  Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Abdulah Ismail, kuasa hukum terdakwa Yopi Saraung mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi Dewi mengaku kalau terdapat 10 orang yang berangkat umrah bersama Aliong Mus. Di mana per orang anggarannya sebesar Rp70 juta lebih.

“Ada bukti transfer pertama senilai Rp700 juta lebih, kemudian perjalanan umrah kedua terdapat Rp300 juta lebih, sehingga total keseluruhan uang yang digunakan itu senilai Rp1,14 miliar. Semua itu murni uang proyek pembangunan Isda,” ucapnya.

Abdulah mengaku, uang itu diberikan PT DSM atas perintah Aliong Mus untuk digunakan membayar perjalanan umrah. Semua bukti transfer telah dikantongi. Pekan depan jaksa bakal menghadirkan pihak travel untuk mengonfrontasi masalah tersebut.

“Kami berharap pemilik travel bisa mengakui semuanya pada saat sidang nanti. Pembayaran kepada travel umrah itu dilakukan PT DSM dengan menggunakan anggaran pencairan pembangunan Isda senilai Rp1,14 miliar,” pungkasnya.

Berikut data orang-orang yang melaksanakan ibadah umrah berdasarkan BAP Afifudin Abdul Jalil selaku pihak travel. Umroh paket khusus selama 15 hari untuk 10 orang:

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Kemenag Maluku Utara dan Halsel

‎1. Aliong Taher Mus
‎2. Ahmad Husein Mus
‎3. Hijroh Jaenudin Kalyubi
‎4. Zahra Yolanda
‎5. Citra Puspasari Mus
‎6. Gajali Umasugi
‎7. Agriati Yulis Mus
‎8. Anggita Mus
‎9. Dewi Nurmajanti
‎10. Mardinancy

‎Umroh paket reguler selama 9 hari untuk 24 orang:
‎1. Adi Hardiansyah
‎2. Ardani Umalekhoa
‎3. Asmi Wongkar
‎4. Citra Ayu Duwila
‎5. Dedi Pora
‎6. Fitria Sainyakit
‎7. Halim Lamuruda
‎8. Hayuni Sillia
‎9. Muhammad Abdul Fataha
‎10. Safia Muin
‎11. Wahid Yakseb
‎12. Zainuddin Sillia
‎13. Septria Dwi Ahnadhi
‎14. Nisaul Fadilah
‎15. Usman Isah Sura
‎16. Slamet Dan Ngusman
‎17. Wartini Elan Sura
‎18. Petri Limagap
‎19. Mohammad Fitrih Udjir
‎20. Sundari Kartodikromo Sumitro
‎21. Nurlaila Syamsuddin Sangadji
‎22. Nursafa Sangadji
‎23. Jasnah Latuconsina
‎24. Nurhayati Syamsuddin Sangadji. (**)

 

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan
Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu
Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:07 WIT

Persekongkolan Jahat PT NHM dan Polisi Terbongkar: Korban Mengaku Tak Alami Pelecehan

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT