RAKYATMU.COM – Penyidik Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara diminta usut dugaan kesengajaan kebakaran limbah ban bekas di lokasi perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 31 Agustus 2026.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, hal pertama yang harus dipastikan adalah penyebab kebakaran. Apakah api muncul akibat kecelakaan atau kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan?
“Yang pertama perlu diselidiki, apakah murni kebakaran atau disengaja,” kata Muhlis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
la menegaskan, apabila kebakaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Namun, Muhlis mengatakan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pengelolaan material atau limbah yang terbakar di kawasan industri tetap menjadi perhatian serius.
“Kalau disengaja, maka ini fatal. Tetapi menyangkut sengaja atau tidak sengaja, tetap itu pelanggaran karena dalam wilayah industri,” tegasnya.
NA Muhlis juga mengingatkan adanya potensi bahaya lingkungan apabila material seperti ban bekas terbakar secara terbuka.
la mengungkapkan, asap dari pembakaran ban mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), serta sejumlah logam berat.
Zat-zat tersebut, kata Muhlis, berpotensi membahayakan kesehatan manusia sekaligus mencemari lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.
“Racun dari asap ban itu mengandung dioksin, furan, PAH, dan logam berat seperti timbal dan kadmium. Ini karsinogenik, merusak paru-paru dan mencemari tanah maupun air,” ujarnya.
Karena itu, Muhlis meminta insiden kebakaran tersebut tidak berhenti pada proses pemadaman api. Investigasi terhadap sumber api, material yang terbakar, hingga tata kelola limbah di lokasi kejadian perlu dilakukan secara menyeluruh.
Mestinya, lanjut Muhlis, kawasan industri seperti PT IWIP memiliki sistem pengelolaan dan pengamanan material berisiko, termasuk prosedur pencegahan kebakaran serta mekanisme penanganan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan,” katanya.
Muhlis juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah di kawasan industri memiliki konsekuensi hukum.
la merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mengatur larangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun.
Muhlis menuturkan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan, maka aparat maupun instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
la juga menyinggung konsekuensi terhadap kegiatan pertambangan apabila pelanggaran lingkungan terbukti dilakukan oleh pemegang izin.
“UU Minerba juga mengatur bahwa izin dapat dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan,” ujarnya.
Muhlis meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menangani kebakaran tersebut.
Pemeriksaan, bagi Muhlis, harus menjawab bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan, tetapi juga bagaimana material berbahaya dapat terbakar dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengelolaannya.
“Jangan hanya melihat apinya. Harus diselidiki apa yang terbakar, bagaimana material itu bisa terbakar, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” tegas Muhlis.
la berharap investigasi dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan tidak terjadi dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri.
Sementara Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemadaman atas kejadian tersebut. Sembari penyidikmelakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami penyebab kebakaran.
“Kita masih dalami, soal kesengajaan atau tidak kita belum bisa pastikan. Saat ini kita masih fokus pada pemadaman sekaligus olah TKP,” ujarnya dikutip RRI, Selasa (1/9/2026).
Kapolres juga mengaku, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan para pihak atau saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah selesai olah TKP barulah dilakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa agas kebakaran tersebut. Iya, area itu masuk area industri IWIP. Jauh dengan area pembangunan, lokasi itu, masuk kilometer 12 arah trans Kobe,” ucapnya. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman













