Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang tergabung dalam Koalisi #Save Sagea menggeruduk kawasan pertambangan PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa)

Warga yang tergabung dalam Koalisi #Save Sagea menggeruduk kawasan pertambangan PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jalan operasional tambang nikel di Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali diblokade warga, Senin (13/10/2025). Puluhan warga berdiri berjajar, sebagian membawa spanduk bertuliskan “Hentikan Operasi Ilegal PT MAI.”

Di tengah terik dan debu, suara warga menggema: menolak tambang yang merusak tanah dan ekosistem karst. Aksi ini bukan yang pertama. Ketegangan antara warga dan perusahaan telah berlangsung lebih dari dua bulan.

PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, dituding beroperasi tanpa izin sah di atas tanah milik warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejumlah karyawan PT MAI diduga telah merusak dua unit mobil milik warga dengan menggunakan alat berat milik perusahaan. Tindakan ini memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga yang hingga kini masih terus melakukan aksi blokade,” kata Mardani Legayelol, Juru Bicara Koalisi #Save Sagea dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com.

Insiden itu terjadi pada Minggu, (12/10). Dua kendaraan warga dirusak. Alat berat perusahaan digunakan. Bagi warga, ini bukan sekadar intimidasi. Tapi pelanggaran terang-terangan terhadap hak hidup dan martabat mereka.

BACA JUGA :  Puluhan Kantong Miras Diamankan Polsek Ternate Utara, Pemilik Masih Misterius

Di balik aksi blokade, ada kekhawatiran yang lebih dalam: ancaman terhadap Karst Sagea dan Telaga Yonelo – atau Talaga Lagaelol, sebagaimana disebut warga. Dua ekosistem yang bukan hanya penting secara ekologis, tetapi juga menyimpan nilai budaya dan spiritual.

“Karst Sagea itu adalah benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami. Kami tidak akan menerima jika tempat ini dirusak. Begitu juga dengan Talaga Lagaelol yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga tempat yang menyimpan nilai budaya dan ritus-ritus leluhur kami yang masih kami jaga hingga hari ini,” ujar Lada Ridwan, warga Sagea-Kiya.

Penelusuran yang dilakukan Koalisi #SaveSagea terkait perencanaan wilayah dan regulasi yang berlaku, PT MAI diduga melanggar sejumlah aturan penting.

Mulai dari Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029, Lampiran IV halaman 264, yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru di Sagea sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.

Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Halmahera Tengah 2024–2043, yang menetapkan wilayah Sagea sebagai zona Kawasan Karst kelas I, yang diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian.

BACA JUGA :  DBH Perusahaan Tambang Maluku Utara Tidak Adil, Perwakilan Daerah Akan Suarakan di Pusat

Menurut Koalisi #SaveSagea, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Bahkan, pembangunan Jetty PT MAI ditengarai tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, tidak ditemukan dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah.

Koalisi #SaveSagea kemudian menuntut PT MAI segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah Desa Sagea-Kiya, hingga bertanggung jawab atas kerusakan lahan warga dan dua unit kendaraan yang dirusak.

Koalisi #SaveSagea juga mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat, agar mencabut izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining di wilayah Sagea-Kiya.

Kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT MAI. Bagi warga Sagea-Kiya, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah atau lahan. Ini adalah soal kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

“Kami tidak akan diam menyaksikan tanah kami dirusak dan hak kami diinjak-injak demi kepentingan perusahaan dengan alibi kemajuan ekonomi,” tegas Mardani.

Penulis : Tim

Sumber Berita : Siaran Pers

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT