Pemkot Ternate Akan Buat Perwali Tentang Pengelolaan Sampah, Penerapannya Seperti Kabupaten Malang

- Wartawan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Ko Edo Huka)

Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Ko Edo Huka)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan membuat Peraturan Wali Kota (Pewali) tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam rapat terkait tindak lanjut hasil studi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Rizal Marsaoly mengatakan, pengelolaan sampah ini akan dibuat Perwali sesuai permintaan Wali Kota dalam rapat di lantai II Kantor Bappelitbangda Kota Ternate bebepa waktu lalu.

Permintaan ini, kata Rizal, karena Wali Kota melihat pengelolaan sampah di Kabupaten Malang yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Perda mereka (Malang), membebankan satu KK (Kartu Keluarga) Rp 25 Ribu perbulan. Sedangkan sampah industri seperti Café dan Restoran Rp 150 Ribu perbulan serta sampah Hotel Rp 200 Ribu Perbulan,” kata Rizal pada Sabtu (18/3/2023).

Selanjutnya, petugas pengelola trans depo Kabupaten Malang menangani empat desa, satu desa ada 4 Ribu KK. Cara penagihannya, lanjut Rizal, Ketua RT diberi tugas untuk melakukan penagihan. 10 persen dari hasil penagihan diberikan kepada Ketua RT.

Menurut Rizal, trans depo di Malang yang melayani empat desa tersebut, pendapatan mereka dalam satu bulan mencapai Rp 240 Juta.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Ternate Masuk Urutan Terbaik Audit Kearsipan di Indonesia

“Anggaran itu, dibuka Rp 110 Juta untuk membayar upah pekerja dengan kisaran Gaji Rp 1,5 Juta hingga Rp 3 Juta. Untuk Rp 130 Juta-nya lagi membayar BBM kendaraan pengangkut sampah, listrik dan air,” ujranya.

Dari penjelasan diatas, kata Rizal, penerapan pengelolaan sampah di Kabupaten Malang sebenarnya bisa diterapkan di Kota Ternate.

“Kami akan melakukan itu di Kota Ternate, karena saat ini kami lagi menuju ke titik itu,” terangnya. (man)

Berita Terkait

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WIT

BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai

Berita Terbaru