BPBD Pulau Taliabu Belum Miliki Dokumen KRB, Mantan Bilang Begini

- Wartawan

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPBD Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin. (Rakyatmu)

Kepala BPBD Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mengakui hingga kini BPBD belum memiliki Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).

“Sampai saat ini dokumen KRB belum disiapkan atau belum ada,” kata Kepala BPBD Gafarudin saat di Konfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (28/03/2023).

Meski begitu, BPBD sudah melakukan komunikasi dengan tim tenaga ahli untuk membuat dokumen RKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi saya belum bisa pastikan kapan dokumen KRB itu bisa jadi dan dimiliki BPBD Taliabu, karena saya baru disini.”

“Sehingga pembuatan dokumen tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan Tahun 2023,” sambungnya.

Menurut dia, dokumen ini sangat penting karena BPBD bisa mengetahui Desa di Kabupaten Pulua Taliabu yang rawan bencana.

BACA JUGA :  Pamer 8 Produk UMKM Kota Ternate, Direktur News Corp Belanda Tertarik Berbahan Rempah

“Jika diketahui cuaca buruk dan rawan bencana, kami bisa mengimbau kepada masyarakat di desa tersebut harus berhati-hati, sebab kapan saja bisa terjadi bencana,” ungkapnya.

Menurut dia, pembuatan dokumen KRB tidak terlalu sulit, asalkan sudah dianggarkan. Penyusunan dokumen itu, lanjut dia, memakan anggaran sekitar Rp 750 Juta untuk analisis kajian resiko bencana di 71 Desa.

“Dokumen ini bisa dilakukan bertahap, di sesuaikan dengan anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, mantan Kepala BPBD Sutomo Teapon saat di konfirmasi menyebutkan, BPBD Kabupaten Pulau Taliabu terbentuk di Tahun 2017 sehingga di masa kemimpinannya belum membuat dokumen KRB.

BACA JUGA :  Dinas Pendidikan Ajukan SPM Bosda ke BPKAD Kota Ternate  

Namun di Tahun 2019 Taliabu bisa mendapatkan bantuan dari pusat tanpa dokumen tersebut.

“Tapi bukan berarti dokumen KRB tidak penting, tapi masih lengkapi yang lain karena BPBD masih baru, beda dengan OPD lain,” kata Sutomo kepada Rakyatmu.com.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu ini bahwa pembuatan dokumen KRB sudah dianggarkan, tinggal saja ditindaklanjuti oleh Kepala BPBD Gafarudin.

“Garis bawahi tanpa KRB beta (saya) bisa dapat bantuan Miliaran dari Pusat bukan berarti dokumen itu tidak penting, hanya saja anggaran masih di butuhkan untuk kegiatan lain,” pungkasnya. (Ihky)

Berita Terkait

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara
Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan
Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:24 WIT

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT