Tidak Diakomodir Gerindra, Wahda Maju Caleg Pakai Partai Lain

- Wartawan

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahda Zainal Imam (FB Wahda Wahda)

Wahda Zainal Imam (FB Wahda Wahda)

RAKYATMU.COM – Wahda Zainal Imam dikabarkan berpisah dengan DPD Partai Gerindra Maluku Utara, setelah dirinya tidak diakomodir dalam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Partai besutan Prabowo Subianto.

Menurut DPD Partai Gerindra, Wahda tidak terdaftar sebagai Bacaleg karena terlambat mengajukan berkas untuk ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu, diketahui maju Bacaleg di Partai Ummat. Namun, hingga kini Wahda belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen kepada Rakyatmu.com mengaku, mendaftarnya Wahda dengan partai Ummat sebagai Bacaleg DPRD, merupakan hak demokrasi.

BACA JUGA :  Padati Lokasi Reses, M. Natsir Sangadji Serap Aspirasi Warga Desa Mangoli

Hanya saja, kata dia, Wahda tidak pernah konfirmasi secara resmi ke Partai Gerindra. Padahal dalam form B Bacaleg, ada pernyataan khusus bagi DPRD aktif yang mencalonkan menggunakan partai lain.

“Artinya, jika tidak ada konfirmasi atau surat resmi pengunduran dari Partai Gerindra, maka berdasarkan ketentuan Wahda tidak bisa mencalonkan diri dengan Partai lain, karena dirinya masih aktif di Gerindra,” jelas Ikhi pada Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA :  Kekurangan Personil, Dishub: Butuh Kerjasama Pihak Ketiga

Alasan Wahda tidak terakomodir dalam Bacaleg di Partai Gerindra, lantaran dirinya tidak memasukan berkas. Sedangkan, nama-nama bacaleg sudah diajukan ke DPP agar mendapatkan pengesahan sebagai bakal calon.

“Artinya sudah di enjuritime, berkasnya terlambat diajukan. Kan tidak mungkin kita langsung merubah komposisi yang ada, karena konfigurasi Bacaleg-nya sudah terisi,” ucapnya.

Ikhi menambahkan, mengenai sanksi, ada ketentuannya yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang pindah partai.

“Secara otomatis beliau pindah partai karena langsung Caleg di partai lain. Kita akan memantau dan mengawasi perkembangannya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru