Bawaslu Kota Ternate Akan Rekomendasi KPU Soal Bacaleg TMS

- Wartawan

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan (Rakyatmu)

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, akan merekomendasikan ke KPU untuk tidak meluluskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi saat verifikasi.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dalam Kegiatan bertajuk Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pemilu Bermartabat Tahun 2024 di Red Corner Cafe pada Rabu (17/5/2023).

Kifli mengatakan, setelah pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Ternate, maka selanjutnya peraturan KPU mengatur tahapan verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Verifikasi administrasi itu, Bawaslu bersama KPU memastikan apakah dokumen administrasi yang diajukan peserta Partai politik dari masing-masing caleg sudah memenuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 atau tidak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Maju Bersama Pengurus APEKSI, Wali Kota: Ternate Harus Miliki Big Data Seperti Surabaya

Kifli bilang, jika dokumen administrasi belum memenuhi syarat maka dilakukan perbaikan hingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon legislatif.

“Jika fase perbaikan tidak juga diperbaiki, pasti kita akan rekomendasikan ke KPU, bahwa bakal caleg yang tidak memenuhi syarat administrasi, tidak boleh dinyatakan lulus sebagai peserta pemilu calon anggota DPRD Kota Ternate,” tandasnya.

Selain itu, Kifli menambahkan, kontestasi antar partai politik harus ada nilai kualitas pemilu. Mencapai nilai yang maksimal dalam hal ini kualitas demokrasi yang baik salah satunya pemahaman tentang regulasi.

BACA JUGA :  Lima Rumah Terdampak Eksekusi di Kalumpang Kota Ternate Tercatat 10 KK: Salurkan Bantuan

“Kegiatan ini kami undang semua komponen agar supaya mereka memiliki pemahaman yang bagus dan mengimplementasikan apa yang kemudian diatur dalam peraturan,” ucapnya.

Menurutnya, agar tidak menghasilkan tindakan-tindakan non-demokratis yang dapat mencederai proses penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024.

“Maka kedepan pencegahan seiring dengan proses pencegahan hukum dalam aspek penindakan pelanggaran yang terjadi,” tutupnya. (**)

 

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT