Simpan Sabu di Bagasi Motor, Satnarkoba Polres Pulau Taliabu Tangkap Satu Warga Desa Air Kalimat

- Wartawan

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan tersangka penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

IP merupakan Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, dengan dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan IP sedang melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Baru 8 Hari Jadi Sekda, Rizal Marsaoly Buat Perubahan Disiplin ASN 

“Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).

Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.

IP mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, ia telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudara A kemudian dijual kepada pemakai.

Kemudian tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

BACA JUGA :  Panitia Selter JPTP Umumkan Nama Calon Kepala OPD Ternate Lolos Administrasi

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.

Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna  iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE  hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)

Penulis : Ihky

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul
Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT
Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji
5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT
Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:07 WIT

Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Berita Terbaru