Tidak Bayar Pesangon, SPN Lapor PT. NPAC ke Disnaker dan Polres Ternate

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, melaporkan PT. Nipsea Paint And Chemicals (NPAC) ke Disnaker dan Polres Kota Ternate.

Laporan itu, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar pesangon salah satu karyawan yang sudah bekerja selama tiga Tahun, 

“Pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 15 Juta,” kata Wakil Ketua I SPN Maluku Utara Risman Hi. Salehun pada Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman mengatakan, persoalan ini, SPN sudah melakukan koordinasi dengan PT. NPAC Cabang Kota Ternate. Namun tidak ada kepastian dari perusahaan.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kota Ternate

“Sehingga kami melaporkan  masalah tersebut ke Disnaker dan Polres Kota Ternate,” ucap Risman.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal mediasi dari Disnaker. Ia mengatakan, apabila pesangon karyawan tidak dibayar, maka SPN menindaklanjuti ke penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Wajib perusahaan memberikan pesangon yang sudah diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut dia, walaupun masa kontraknya habis selama tiga tahun, tetapi didalam Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila masa kontrak seseorang sudah habis, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

BACA JUGA :  Besok, Ketum PSI Kaesang Pangarep Mendarat ke Ternate, Begini Profil Singkatnya 

“Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana kontrak kerja selesai tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT.  NPAC,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga melanggar ketentuan secara pidana yang sudah diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.  (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru