Tidak Bayar Pesangon, SPN Lapor PT. NPAC ke Disnaker dan Polres Ternate

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, melaporkan PT. Nipsea Paint And Chemicals (NPAC) ke Disnaker dan Polres Kota Ternate.

Laporan itu, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar pesangon salah satu karyawan yang sudah bekerja selama tiga Tahun, 

“Pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 15 Juta,” kata Wakil Ketua I SPN Maluku Utara Risman Hi. Salehun pada Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman mengatakan, persoalan ini, SPN sudah melakukan koordinasi dengan PT. NPAC Cabang Kota Ternate. Namun tidak ada kepastian dari perusahaan.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, THR ASN Taliabu Rp 9 Miliar Segera Cair

“Sehingga kami melaporkan  masalah tersebut ke Disnaker dan Polres Kota Ternate,” ucap Risman.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal mediasi dari Disnaker. Ia mengatakan, apabila pesangon karyawan tidak dibayar, maka SPN menindaklanjuti ke penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Wajib perusahaan memberikan pesangon yang sudah diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut dia, walaupun masa kontraknya habis selama tiga tahun, tetapi didalam Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila masa kontrak seseorang sudah habis, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

BACA JUGA :  Wabup Pulau Taliabu Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2023

“Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana kontrak kerja selesai tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT.  NPAC,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga melanggar ketentuan secara pidana yang sudah diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.  (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen
Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran
Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi
Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate
Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar
Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera
RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026
Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:24 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 September 2025 - 11:33 WIT

Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 13 September 2025 - 18:16 WIT

Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

Kamis, 11 September 2025 - 12:22 WIT

Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera

Rabu, 10 September 2025 - 15:43 WIT

RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026

Rabu, 10 September 2025 - 12:52 WIT

Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 12:17 WIT

Sekda Kota Ternate Lanjutkan Program Rabu Menyapa di Puskesmas Kalumata

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT