DPRD Aktif Maju Pakai Partai Berbeda, KPU Maluku Utara: Tidak Memenuhi Syarat

- Wartawan

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Bachari Mahmud (Rakyatmu)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Bachari Mahmud (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, mengingatkan kepada Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang mencalonkan diri di Legislatif 2024 mendatang, tidak bisa menggunakan Partai Politik (Parpol) berbeda.

Bisa mencalonkan dengan partai berbeda, apabila yang bersangkutan harus mengantongi SK pemberhentian dari partai pengusung awal.

Begitu juga dengan peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terdaftar di KPU tidak bisa mencalonkan diri dengan partai lain, terkecuali memenuhi tiga syarat, yakni Caleg mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.

“Karena setiap Bacaleg yang diajukan harus disetujui oleh DPP di setiap Daerah Pemilihan (Dapil),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud pada Jumat (9/6/2023).

Menurut Buchari, dalam verifikasi administrasi KPU akan melihat mulai dari partai yang mendukung dan ganda. Sebab, setiap peserta yang mencalonkan diri tidak boleh dua partai yang berbeda.

“Sudah calon di partai A jangan lagi dicalonkan di partai B. Kalau ditemukan hal serupa akan kita klarifikasi kepada kedua partai tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pendaftaran Hari Pertama Sepi, KPU Ingat Bapaslon Gubernur Maluku Utara Lengkapi Syarat di Silon

Selain itu, dirinya menambahkan, bagi DPRD aktif, kalau masih maju bertarung kembali dengan partai yang lain, harus memundurkan diri dari partai lama dan dibuktikan surat tanda terima.

“Sebelum ditetapkan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DTC) pada 23 Oktober 2023, sudah ada SK pemberhentian yang bersangkutan, kalau tidak diberhentikan oleh partai pengusung sebelumnya berarti tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

“Perbaikan administrasi juga melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 26 Juni 2023, terkait dengan pelanggaran hukum setelah penetapan DCT,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru