RAKYATMU.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara melantik 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Senin (22/1/2024).
Pelantikan yang diselenggarakan di Balai Rakyat Desa Kilong tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat Nomor : 001/KP.04.01/K/MU-8/1/2024 tentang penetapan PTPS.
Ketua Panwaslu, Sutrisno J. Muhdin dalam sambutannya menyampaikan, salah satu kriteria penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah PTPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena, Pengawas TPS akan diperhadapkan langsung dengan proses pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.
Keberadaan pengawas TPS, lanjut Sutrisno, menjadi sumber penting yang ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS diharapkan memahami tugas serta wewenangnya. Selain itu, keterampilan dan pengetahuan pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas.
“Kepada Pengawas TPS yang baru dilantik, saya harapkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas dan marwah lembaga demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan terpercaya,” tutupnya.
Berikut Jumlah TPS di Kecamatan Taliabu Barat :
Desa Bobong 10 TPS, Desa Wayo 6 TPS, Desa Kilong 2 TPS, Desa Ratahaya 3 TPS, Desa Meranti Jaya 2 TPS, Desa Kramat 4 TPS, Desa Limbo 3 TPS, Desa Loho Bubba 2 TPS, Desa Talo 4 TPS, Desa Pancoran 3 TPS, Desa Holbota 1 TPS, Desa Kawalo 4 TPS, Desa Woyo 3 TPS. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo