Polisi Amankan Kayu Ilegal Logging Tanpa Pemilik di Halmahera Selatan

- Wartawan

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Berbagi Jenis Diamankan Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. (Asrul for Rakyatmu)

Kayu Berbagi Jenis Diamankan Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. (Asrul for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan 10 kubik kayu di tempat penampung sementara. Berbagai jenis kayu tersebut diduga hasil dari illegal logging di hutan wilayah Gane Timur dan Gane Barat.

Kayu tanpa pemilik itu diangkut ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan. Kegiatan razia ini untuk minimalisir kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kapolsek Gane Timur Ipda Muhammad Hadi mengatakan, puluhan kayu tanpa surat izin dari pihak otoritas itu sudah diamankan di Polsek. Kayu ilegal berbagai jenis hasil sitaan diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kayu yang diamankan berkisar 10 kubik merupakan hasil razia satu pekan terakhir, untuk mencegah penebangan liar yang tidak mempunyai izin. Sementara dalam pengembangan penyidikan,” katanya pada Jumat (21/6/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan razia mengacu pada penerapan dari pasal 38 Ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA :  Gerindra Maluku Utara Bungkam Soal KPK Periksa Muhaimin Syarif

“Pelaku illegal logging akan disanksi hukum pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 miliar, jadi oknum yang bersangkutan tidak lagi melakukan proses melawan hukum,” jelasnya.

“Iya kayu tanpa dokumen resmi itu kami tahan sebagai barang bukti untuk diproses”, tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT