RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menaikan status kasus dugaan penelantaran ibu dan anak dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya sudah di tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Selasa (22/4/2025).
Rinaldi menyebutkan, dalam tahapan penyidikan pastinya ada penetapan tersangka. Pihaknya juga akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari hingga dinyatakan P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau proses penyidikan artinyaa pasti ada tersangka nantinya. Pasti akan ke kejaksaan untuk pengiriman berkas sampai P21,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke menambahkan, kasus penelantaran ibu dan anak, terduga pelaku YU dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan, sementara penyidik akan menjadwalkan Gelar Penetapan tersangka setelah itu baru tersangkanya dipanggil untuk diperiksa,” terangnya.
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh saudari ST ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 12 Agustus 2024 lalu.
ST melaporkan suaminya YU atas dugaan penelantaran istri dan anak. YU dilaporkan ke polisi karena tidak menafkahi dirinya dan anak sejak diterima di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman