2 Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara Mantan Napi Korupsi

- Wartawan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan 53 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, yang tersebar di 18 Partai Politik (Parpol). Namun hingga kini KPU belum mengumumkan nama Bacaleg mantan napi korupsi.

Meski demikian, dari hasil penelusuran Rakyatmu.com terdapat dua nama mantan napi korupsi bertarung DPR RI yakni Thaib Armaiyn diusung Partai Demokrat dan Zainal Soleman diusung Partai Bulan Bintang (PBB).

Thaib Armaiyn, yang kini maju dengan Partai Demokrat itu, pada Tahun 2015 silam ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Tahun 2004 di Provinsi Maluku Utara.

Thaib ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Pol: Pgl/1040/2012/TIPIKOR, yang merugikan Negara Rp 6,916 Miliar. Penangkapan dirinya dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur Maluku Utara periode 2002-2007 dan 2007-2013 ini, terbukti bersalah dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, yang sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri, maka dihukum penjara 3 Tahun dan denda Rp 150 Juta.

BACA JUGA :  H-7 Pemilu 2024, 380 Personil Polres Ternate Ikut Pembekalan Pengamanan TPS

Sementara, Zainal Soleman merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta tahun 2015, yang saat ini maju DPR RI dengan PBB.

Zainal terlibat korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD 2014, ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Pendidikan (Sudi) jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat.

Sehingga, Zainal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru