Farid Abae Diduga Tebang Ratusan Pohon Mangrove di Desa Indomut, Halmahera Selatan 

- Wartawan

Rabu, 22 November 2023 - 07:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengusaha Farid Abae diduga merusak habitat pohon mangrove dengan jumlah tak sedikit. Penebangan ini, untuk membuka jalan masuk lokasi galangan kapal miliknya yang terletak di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pembukaan jalan, lebar 4 meter dan panjang 380 meter menuju bibir pantai, hal tersebut mengakibatkan padatan pohon mangrove ditebang dengan jumlah yang banyak. Namun pekerjaan dari Tahun 2022 itu, dihentikan tanpa ada pemulihan untuk menjaga ekosistem seperti semula.

Padahal, penebangan pohon mangrove sangat dilarang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Terkecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir.

Dan kemudian pulau–pulau kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau Kecil; menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Jalan Sehat Bersama Pengurus Ikatan Keluarga Sulabesi Mangoli Taliabu

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

“Kami kurang tahu juga proyek apa cuma sudah lama. Lokasi itu bukan punya warga tapi milik pemerintah, dulu waktu masih dikerjakan kami lihat banyak pejabat–pejabat datang di lokasi,” kata beberapa warga, sambil menunjuk eksavator yang sudah dibiarkan berkarat di halaman rumah salah satu warga.

BACA JUGA :  Halmahera Utara Jadi Pusat Beredar Luas Rokok Ilegal, Bea Cukai Akui Sudah Lama

Pengawas galangan kapal milik Farid Abae, Ibrahim mengatakan, memang pekerjaan dilakukan tahun 2022, namun tidak diketahui pasti penyebab hingga pekerjaan itu dihentikan.

“Saya hanya diperintahkan awasi saja, terkait hal–hal lain ditangani oleh bos Farid. Untuk kendala sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan, lebih baik tanya langsung saja ke pemiliknya,” katanya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, terhitung sepanjang jalan masuk sampai di bibir pantai berkisar 500 meter tetapi baru dikerjakan 380 meter. Dia tidak bisa menampik kalau tempat galangan kapal milik Farid Abae tersebut dulunya tumbuh rimbun pohon mangrove.

“Rencananya 5 hektar tapi terhenti jadi tidak tahu kapan akan dilanjutkan. Iya betul, dulu sebelum buat jalan masuk memang banyak pohon mangrove tapi dirubuhkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT