Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

- Wartawan

Jumat, 24 November 2023 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melakukan penahanan terhadap Elly Wisna setelah sempat kabur di Kabupaten Halmahera Timur usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan mendiang orang tua Siti Masita Ahmad.

Elly Wisna dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 7 hari. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengaku, bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah ditahan, jadi intinya Kejari telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti cek saja di Lapas Perempuan Kelas III Ternate,” katanya, saat dihubungi lewat via WhatsApp pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Pemda Kepulauan Sula Distribusi Bantuan ke Korban Terdampak Banjir di Desa Waitina

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan para saksi–saksi ketika sidang pada awal bulan November 2023 di PN Ternate. Kadar Noh yang memimpin sidang dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putusan dakwaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

BACA JUGA :  KM Fajar Mulia II di Pelabuhan Mudaffar Sjah II Siap Berlayar di Wilayah Maluku Utara, Ini Rutenya

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya.”

“Serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika
Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula
Dishub bakal Pasang 3.600 PJU di Delapan Kecamatan Kota Ternate
Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA
PUPR Pulau Taliabu Prioritaskan Jembatan dan Kali Fangahu
Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional
Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

Jumat, 26 September 2025 - 07:04 WIT

Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula

Rabu, 24 September 2025 - 10:20 WIT

Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA

Selasa, 23 September 2025 - 17:30 WIT

PUPR Pulau Taliabu Prioritaskan Jembatan dan Kali Fangahu

Senin, 22 September 2025 - 21:12 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis

Senin, 22 September 2025 - 20:35 WIT

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional

Senin, 22 September 2025 - 07:31 WIT

Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Sabtu, 20 September 2025 - 13:01 WIT

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kades Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi

Berita Terbaru