Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

- Wartawan

Jumat, 24 November 2023 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melakukan penahanan terhadap Elly Wisna setelah sempat kabur di Kabupaten Halmahera Timur usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan mendiang orang tua Siti Masita Ahmad.

Elly Wisna dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 7 hari. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengaku, bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah ditahan, jadi intinya Kejari telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti cek saja di Lapas Perempuan Kelas III Ternate,” katanya, saat dihubungi lewat via WhatsApp pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Bupati Pulau Taliabu Nonjob Sejumlah Kepala OPD, Ini Nama-nama Pejabat Baru Dilantik

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan para saksi–saksi ketika sidang pada awal bulan November 2023 di PN Ternate. Kadar Noh yang memimpin sidang dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putusan dakwaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

BACA JUGA :  Tiga Poin Usulan Kecamatan Pulau Ternate di Musrenbang Sangat Penting 

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya.”

“Serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru