Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

- Wartawan

Jumat, 24 November 2023 - 07:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

Kejari Ternate Menahan Elly Wisna (Pakai Masker) Setelah Terbukti Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Tua Siti Masita Ahmad. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah melakukan penahanan terhadap Elly Wisna setelah sempat kabur di Kabupaten Halmahera Timur usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan mendiang orang tua Siti Masita Ahmad.

Elly Wisna dikenakan pasal 315 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 7 hari. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pid.C/2023/PN Tte, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengaku, bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah ditahan, jadi intinya Kejari telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti cek saja di Lapas Perempuan Kelas III Ternate,” katanya, saat dihubungi lewat via WhatsApp pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Angkat Bicara Soal Klaim Bawaslu Terkait 15 Ribu Jiwa Pemilih TMS Kota Ternate

Sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan para saksi–saksi ketika sidang pada awal bulan November 2023 di PN Ternate. Kadar Noh yang memimpin sidang dan didampingi Herlina Hermansyah membacakan putusan dakwaan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” bunyi putusan hakim.

BACA JUGA :  Achmad Hatari Didepak Jelang Pilkada, Jakfar Sadik Pimpin NasDem Maluku Utara

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya.”

“Serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam bunyi putusan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 
DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD
DLH Kota Ternate Bersama PT Pelni Tanam Pohon di Kawasan TPA Buku Dero-dero
DPRD dan Pemkot Ternate Bahas DIM dalam Revisi RTRW
Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin
Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II
Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal
Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10 WIT

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIT

DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:10 WIT

DPRD dan Pemkot Ternate Bahas DIM dalam Revisi RTRW

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIT

Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:09 WIT

Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIT

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:17 WIT

DPRD Kota Ternate Gelar RDPU Bahas Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT