RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara angkat bicara soal klaim Bawaslu terkait 15 ribu jiwa pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 139,504 di Kota Ternate.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara Reni S Banjar menyampaikan, saran perbaikan dari Bawaslu Maluku Utara akan dimasukkan dalam berita acara, agar bisa disampaikan kepada KPU RI saat rekapitulasi secara nasional pada Tanggal 2 sampai 4 Juli 2023.
“Kita pikirkan adalah melindungi hak pemilih tersebut, kalau sebanyak 15 ribu jiwa pemilih yang dihapus terus kalau orangnya benar ada.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana dengan nasib mereka saat pencoblosan, karena perintah PKPU tidak ada mencoret ataupun menghapus,” sambung Reni pada Selasa (27/6/2023).
Kemudian, kata dia, ada kebijakan baru dari KPU RI melalui surat 578 disampaikan bahwa apabila ada pemerintah desa yang membuat surat pernyataan bahwa sejumlah pemilih tidak dikenal, maka KPU boleh memasukan daftar pemilih TMS.
“Karena KPU Kota Ternate sudah menetapkan DPT, sehingga KPU Provinsi hanya menerima apa yang sudah ditetapkan KPU Kota Ternate dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo