Keluarkan Surat Sepihak, Pjs Ketum HMI Cabang Ternate Didepak

- Wartawan

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Harian Komisariat HMI Cabang Ternate  Menyepakati Sanksi Pemberhentian Pjs Gajali Kama dan Sejumlah Kader. (Istimewa)

Rapat Harian Komisariat HMI Cabang Ternate Menyepakati Sanksi Pemberhentian Pjs Gajali Kama dan Sejumlah Kader. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate Gajali Kama dinilai melanggar AD/ART organisasi karena mengeluarkan surat rekomendasi tidak melalui mekanisme, sehingga bakal diberikan sanksi tegas.

Keputusan sanksi tersebut melalui rapat harian yang dihadiri oleh 13 komisariat HMI Cabang Ternate. Hasil dari pertemuan itu maka dikeluarkan nota kesepahaman yang dituangkan dalam pernyataan serta dibumbui tanda tangan para perwakilan.

Kemudian pertemuan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2023 di Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, yang bertempat di Sekretariat HMI Cabang Ternate telah memutuskan Supriyadi B Sangaji sebagai Pjs Ketum menggantikan Gajali Kama.

Bahkan bukan hanya Gajali Kama saja yang diberikan sanksi, namun ada sejumlah kader HMI yang bernasib serupa sebab ikut menyetujui surat rekomendasi yang dianggap inkonstitusional tersebut.

Gajali Kama diketahui membuat surat rekomendasi kepada salah satu kandidat Ketum PB HMI dan selanjutnya menerbitkan surat mandat delegasi peserta Kongres ke–32 HMI di Pontianak, Kalimantan Barat tanpa melewati kesepakatan organisasi.

“Padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan menerbitkan surat secara sepihak dalam kepengurusan dan kerja organisasi. Pjs Ketum Gajali tidak patuh terhadap AD/ART serta pedoman HMI,” kata Supriyadi B Sangaji dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12/2023).

Supriyadi menjelaskan ART HMI Pasal 27 ayat (13) menegaskan apabila Sekretaris Umum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam rapat harian, maka ketua bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

BACA JUGA :  Tiga Petinggi Pemkot Ternate Hadiri Ternate Boxing Open Tournament

“Dalam sikap bersama yang dihadiri oleh pengurus dan ketua komisariat itu akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali Kama dan sejumlah pengurus, karena melanggar hukum tertinggi internal HMI,” tuturnya.

Perlu diketahui, Gajali Kama menjadi Pjs menggantikan almarhum Ketum HMI Cabang Ternate Mahdi Abd Rahman periode 2023–2024 karena meninggal dunia atas insiden kecelakaan beberapa waktu lalu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara
Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan
Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:24 WIT

Dukung Program Bupati, Dukcapil Pulau Taliabu MoU 2 RSUD di Maluku Utara

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Tidak Berdasarkan Perencanaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT