RAKYATMU.COM – Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate Gajali Kama dinilai melanggar AD/ART organisasi karena mengeluarkan surat rekomendasi tidak melalui mekanisme, sehingga bakal diberikan sanksi tegas.
Keputusan sanksi tersebut melalui rapat harian yang dihadiri oleh 13 komisariat HMI Cabang Ternate. Hasil dari pertemuan itu maka dikeluarkan nota kesepahaman yang dituangkan dalam pernyataan serta dibumbui tanda tangan para perwakilan.
Kemudian pertemuan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2023 di Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, yang bertempat di Sekretariat HMI Cabang Ternate telah memutuskan Supriyadi B Sangaji sebagai Pjs Ketum menggantikan Gajali Kama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan bukan hanya Gajali Kama saja yang diberikan sanksi, namun ada sejumlah kader HMI yang bernasib serupa sebab ikut menyetujui surat rekomendasi yang dianggap inkonstitusional tersebut.
Gajali Kama diketahui membuat surat rekomendasi kepada salah satu kandidat Ketum PB HMI dan selanjutnya menerbitkan surat mandat delegasi peserta Kongres ke–32 HMI di Pontianak, Kalimantan Barat tanpa melewati kesepakatan organisasi.
“Padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan menerbitkan surat secara sepihak dalam kepengurusan dan kerja organisasi. Pjs Ketum Gajali tidak patuh terhadap AD/ART serta pedoman HMI,” kata Supriyadi B Sangaji dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12/2023).
Supriyadi menjelaskan ART HMI Pasal 27 ayat (13) menegaskan apabila Sekretaris Umum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam rapat harian, maka ketua bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.
“Dalam sikap bersama yang dihadiri oleh pengurus dan ketua komisariat itu akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali Kama dan sejumlah pengurus, karena melanggar hukum tertinggi internal HMI,” tuturnya.
Perlu diketahui, Gajali Kama menjadi Pjs menggantikan almarhum Ketum HMI Cabang Ternate Mahdi Abd Rahman periode 2023–2024 karena meninggal dunia atas insiden kecelakaan beberapa waktu lalu. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo