RAKYATMU.COM–Bawaslu dan KPU Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) sepakat bahwa surat suara caleg DPRD dapil 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dinyatakan seluruhnya tidak sah. Namun demikian, masih dilakukan koordinasi dengan pimpinan jajaran di atasnya.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, problem di TPS 08 diduga ada data tidak sesuai antara formulir C Hasil dan formulir C Hasil Salinan. Hal tersebut berawal dari laporan warga, tetapi karena proses ini sedang berlangsung maka direkomendasikan untuk diselesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Isi dari pada rekomendasi itu atau surat penerusan adalah di poin duanya memerintahkan Panwascam dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kifli usainya menemui PPK Kecamatan Ternate Selatan pada Jumat (1/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembetulan yang dimaksud, yakni PKPU Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. Dinamika yang kemudian terjadi ternyata informasi awal yang didapatkan adalah PPK langsung mengambil keputusan untuk melakukan penghitungan ulang.
“Padahal mekanisme penghitungan ulang itu apabila tahapan penyesuaian data tidak sesuai. Namun oleh karena itu, sudah terlanjur diputuskan pembongkaran kotak suara sesuai dengan laporan kami dapatkan. Ketika surat suara dilakukan penghitungan ulang ternyata surat suaranya tidak ditandatangani oleh KPPS,” jelasnya.
Kifli membeberkan sementara di dalam norma Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.
“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah. Karena demikian, maka kejadian ini akan kami catat dalam kejadian khusus dan dikoordinasikan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
“Begitu juga meminta KPU untuk berkoordinasi ke jajaran di atasnya untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya. Nanti kami konsultasi dulu sehingga didapatkan titik temunya apakah seluruh surat suara dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa, kami belum tahu kepastian hukumnya,” sambungnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim mengakui, surat suara yang tidak ditandatangani KPPS maka ketentuannya tidak sah, sehingga dikembalikan kepada petugas PPK segera menyelesaikan proses rekapitulasi.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Dirman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya