Bawaslu dan KPU Kota Ternate Ungkap Surat Suara Tanpa Ditandatangani Ketua KPPS

- Wartawan

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Penghitungan Ulang Suatu Suara Caleg DPRD Kota Ternate di TPS 08 Kelurahan Tabona Ditemukan Tidak Ditandatangani Ketua KPPS. (Rakyatmu)

Suasana Penghitungan Ulang Suatu Suara Caleg DPRD Kota Ternate di TPS 08 Kelurahan Tabona Ditemukan Tidak Ditandatangani Ketua KPPS. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM–Bawaslu dan KPU Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) sepakat bahwa surat suara caleg DPRD dapil 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dinyatakan seluruhnya tidak sah. Namun demikian, masih dilakukan koordinasi dengan pimpinan jajaran di atasnya.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, problem di TPS 08 diduga ada data tidak sesuai antara formulir C Hasil dan formulir C Hasil Salinan. Hal tersebut berawal dari laporan warga, tetapi karena proses ini sedang berlangsung maka direkomendasikan untuk diselesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Isi dari pada rekomendasi itu atau surat penerusan adalah di poin duanya memerintahkan Panwascam dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kifli usainya menemui PPK Kecamatan Ternate Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, pembetulan yang dimaksud, yakni PKPU Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. Dinamika yang kemudian terjadi ternyata informasi awal yang didapatkan adalah PPK langsung mengambil keputusan untuk melakukan penghitungan ulang.

“Padahal mekanisme penghitungan ulang itu apabila tahapan penyesuaian data tidak sesuai. Namun oleh karena itu, sudah terlanjur diputuskan pembongkaran kotak suara sesuai dengan laporan kami dapatkan. Ketika surat suara dilakukan penghitungan ulang ternyata surat suaranya tidak ditandatangani oleh KPPS,” jelasnya.

Kifli membeberkan sementara di dalam norma Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.

BACA JUGA :  Panwas Desa di Kepulauan Sula Diduga Dikeroyok Tim Pendukung FAM-SAH

“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah. Karena demikian, maka kejadian ini akan kami catat dalam kejadian khusus dan dikoordinasikan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.

“Begitu juga meminta KPU untuk berkoordinasi ke jajaran di atasnya untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya. Nanti kami konsultasi dulu sehingga didapatkan titik temunya apakah seluruh surat suara dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa, kami belum tahu kepastian hukumnya,” sambungnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim mengakui, surat suara yang tidak ditandatangani KPPS maka ketentuannya tidak sah, sehingga dikembalikan kepada petugas PPK segera menyelesaikan proses rekapitulasi.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Dirman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru