Lindungi Om Ojek Andalan dan 15 Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

- Wartawan

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat. Bahkan Pemot bakal mendapatkan penghargaan Paritrana Award atas kepedulian para pekerja rentan. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Renta.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, diantaranya Nelayan, Petani, Tukang Ojek atau Om Ojek Andalan, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang Kaki Lima/Pedagang Keliling, Sopir Angkot Umum, Pengasuh Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, Juru Parkir, Petugas Kebersihan, Kader Posyandu, Atlet yang membawa nama daerah, Pekerja Difabel, Komunitas Pekerja Mandiri dan Pekerja Mandiri Lainnya.

Apresiasi ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Adi Hendrata dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara yang digelar di Hotel Sahid Bella Kota Ternate pada Selasa (7/5/2024).

Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Tim Inpres yang terdiri dari Kemenko PMK, Staf Presiden, Sekretariat Kabinet dan didampingi Kemendagri, melihat pelaksanaan Inpres di Maluku Utara terkait optimalisasi program Jamsostek. Kata dia, Pemkot Ternate merupakan salah satu daerah yang harus dijadikan contoh bagi daerah lain.

Sebab, Pemkot telah membantu iuran para pekerja rentan, bahkan dia memberikan apresiasi kepada Pemkot Ternate yang sudah peduli para tukang ojek, difabel, petugas kebersihan dan 13 pekerja lainnya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate telah menyusun data untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Adi menyebutkan, kepedulian ini akan dinilai oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), jika sesuai dengan kriteria maka Pemkot akan mendapatkan penghargaan Paritrana Award dari Presiden Republik Indonesia.

“Tahun 2021 Pemkot Ternate sudah mendapatkan juara, semoga penilaiannya bagus dan mudahan-mudahan Pemkot dapat lagi. Karena mendapatkan penghargaan itu dilihat dari kriteria seperti Universal Coverage naik menjadi 85 persen, apakah sudah ada persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan, dan kriteria terakhir adalah regulasi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Non-Sarjana Bisa Jadi P3K di Pemkot Ternate, Cek Usulan Formasi dan Syaratnya 

“Nanti kita lihat mudahan-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemkot Ternate bisa menjadi yang terbaik, tentunya kami memberikan dukungan kepada Pak Wali. Karena penilaian ini kami akan sandingkan sejumlah data di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya terlebih dahulu melihat perlindungan masyarakat baik itu pekerja formal dan informal dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting, karena masyarakat sangat terbantu dengan perlindungan dari pemerintah daerah.

“Kenapa? Jika ada yang meninggal dia bisa mendapatkan santunan melalui pemerintah kota sebesar Rp 42 Juta, dan sudah terdaftar selama 3 tahun maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 Juta, untuk dua orang anak,” jelasnya.

“Kami berharap semua Kabupaten dan Kota di Maluku Utara bisa mengikuti Pemkot Ternate. Kenapa? Kalau masyarakat sejahtera dengan diberikan perlindungan, jika ada resiko kerja dan kematian negara tetap hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT