RAKYATMU.COM – Empat Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dari empat fraksi disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Jumat (5/7/2024).
Meskipun mendapat persetujuan dari perwakilan rakyat, namun keempat fraksi menyampaikan catatan tertentu kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamal Upara saat membacakan pendapat Fraksi Basanohi menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 belum sepenuhnya membawa daerah keluar dari status ketertinggalan.
“Belum ada solusi. Apalagi soal kesehatan dan pendidikan yang belum maksimal,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah daerah belum mampu meningkatkan potensi sumber daya laut menjadi pendapatan daerah.
“Konsep pengembangan agraria juga belum maksimal digencarkan dalam pengelolaan APBD,” ucapnya.
Sementara Fraksi Kebersamaan yang dibacakan Abdul Kadir Sapsuha menekankan kepada SKPD yang ada temuan BPK segera diselesaikan.
“Kemudian program SKPD harus sinergi dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD,” tegasnya.
Sedangkan Fraksi Basanohi dan Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023 dari BPK. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo