RAKYATMU.COM – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus dan Hi. M. Saleh Marasabessy atau FAM-Sah telah mengantongi B.1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPC Kepulauan Sula M. Ridho Guntoro dan Ketua DPD PDIP Maluku Utara Muhammad Sinen kepada Fifian Adeningsih Mus di Kantor DPP, Jakarta pada Senin (8/7/2024).
Ketua DPC PDIP Kepulauan Sula, M. Ridho Guntoro membenarkan bahwa Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy telah diberikan persetujuan dari DPP PDIP untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“B.1-KWK PDIP sudah sah di terima oleh Fam-Sah. dan dilakukan penyerahan di Kantor DPP siang tadi,”ujarnya.
Anggota DPRD terpilih itu, mengatakan Fifian Adeningsih Mus juga salah satu kader yang harus di prioritaskan hingga mendapat B.1-KWK. Selain itu Fifian juga mengikuti tahapan penjaringan.
“Ibu (FAM) mengikuti penjaringan di DPC terus kita bawa berkas ke DPD Provinsi untuk disaring, setelah itu berkas dibawa lagi ke DPP”.
“Ibu bupati mengikuti survey sesuai arahan DPP dan hari ini penyerahan B.1-KWK, ibu bupati mengikuti semua tahapan dari tingkat DPC DPD dan DPP,” sambungnya menjelaskan. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo