RAKYATMU.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate dan Kantor Pertanahan (BPN) Ternate merencanakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 mendatang.
PKS ini, untuk mempermudahkan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kerja sama tersebut, dibahas dalam kunjungan kerja Kepala BPN Ternate Arif Setyawan, Kantor BP2RD, Kamis (22/10/2026).
Arif mengatakan, pertemuan ini untuk membahas dukungan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari, dan kolaborasi dalam rangkaian pelayanan peralihan hak atas tanah, khususnya pada tahapan verifikasi BPHTB yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema Perintis 10 Hari, lanjut dia, tahapan pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, dilanjutkan dengan pembuatan akta oleh PPAT maksimal dua hari dan pemrosesan permohonan di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
“Keselarasan prosedur dan ketepatan waktu pada setiap tahapan menjadi penting agar keseluruhan proses dapat berjalan sesuai target,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kota Ternate dan BP2RD membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.
Kerja sama ini diperlukan untuk memperkuat landasan koordinasi kedua instansi, menyelaraskan mekanisme pelayanan, serta mendukung pertukaran dan integrasi informasi pertanahan dan perpajakan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan adanya kesepahaman yang diperbarui, kendala koordinasi pada tahapan pelayanan diharapkan dapat diminimalkan sehingga proses verifikasi BPHTB dapat mendukung kelancaran tahapan peralihan hak berikutnya.
Melalui penguatan kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate dan BP2RD diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Perintis 10 Hari.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peralihan hak yang lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kewenangan masing-masing instansi. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












