Ditanya soal perekrutan tenaga honorer. Munir bilang, pegawai tidak memiliki hak memprotes apalagi menantang kebijakan pimpinan dengan cara-cara kekerasan dan menghambat serta mengacaukan dan membuat tidak berfungsinya atau mengganggu aktivitas kantor dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Karyawan protes dengan kebijakan saya sebagai direktur menerima 1 orang pegawai kontrak di PDAM. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan karyawan itu adalah hak Direksi. Usul saran dan pendapat karyawan itu didengar dan dipertimbangkan oleh kami sebagai Direktur,” tegasnya.
Dikatakan, tidak semua permintaan karyawan atau pegawai tidak menerima secara mentah, Ia mengatakan, langkah yang diambil semuanya sesuai kebijakan. Bahkan, ia menegaskan apabila tindakan yang pegawai lakukan bisa saja berjuang ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi tidak serta merta semua karyawan harus dituruti. Direktur berhak membuat kebijakan yang dianggap perlu dan baik untuk perusahaan. Bila karyawan bertindak diluar batas tentunya bisa disanksi atau bahkan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana,” tandasnya.
Ditanya soal rumah kontrak untuk dibuat kantor seharga Rp 15 Juta dan pembahasan anggaran tidak melibatkan ada keterlibatan pegawai? Munir Banapon bilang bawahannya berbicara ngawur. “Pegawai itu bicara sabarang saja. Proses rencana kerja dan anggaran itu menjadi kewajiban dan hak Direksi. Kenapa urusan sampai tingkat penganggaran dan lain-lain. Karyawan itu sudah punya tugas di masing-masing bidang sesuai jabatan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2