RAKYATMU.COM – Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara menyewakan lahan Bandara kepada PT. Thanaga Samudera Line (TSL) untuk aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.
Total luas lahan yang disewakan 1.469 meter persegi dengan biaya pertahunnya Rp 220,3 Juta dan sudah berlangsung sejak Tahun 2019 silam.
Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Sultan Babullah Ternate, Nurlaily membenarkan, bahwa lahan yang menjadi lokasi beroperasinya PT Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi merupakan lahan miliki Bandara yang disewakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, lahan tersebut disewa pertahun mengacu pada PP 15 Tahun 2016. Dimana Luas lahan yang disewakan 1.469 meter persegi dan dibayar permeter Rp 12.500, maka dihitung perbulan mencapai Rp 18.362.500.
“Kami melakukan perhitungan itu ada di PP 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan, sehingga pertahunnya Rp 220.350.000. Tahun ini sudah melakukan pembayaran,” jelasnya pada Kamis (9/3/2023).
Soal lokasi aktivitas PT. Thanaga Samudera Line yang menjadi penyangga Bandara. Menurut dia, aktivitas bongkar muat kapal bukan ranahnya Bandara, karena pihak Bandara hanya menyewakan lahan.
“Aktivitas diluar itu, itu ranahnya mereka (Perusahaan), karena Bandara hanya menyewakan lahan. Ada dua fungsi Bandara, yakni tempat penyelenggaraan pemerintahan dan pengusaha,” katanya.
Dia menjelaskan, lahan yang disewa PT. Thanaga Samudera Line ke Bandara itu sudah berlangsung sejak Tahun 2019. Hanya saja, dalam kontrak disewakan pertahun. Jika diteruskan masa kontrak, maka pihak perusahaan harus melakukan perpanjangan kontrak.
“Ada lahan yang menurut kami bisa untuk disewakan, kenapa tidak. Jadi batasan kami oke menyewakan, perkara mereka melakukan diluar dari pada itu kewenangan mereka,” tuturnya.
Dikatakan, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ternate baru mempersoalkan masalah ini. Padahal, menurutnya, hal ini sudah berlangsung sejak Tahun 2019.
“Berarti sudah 4 Tahun, kenapa baru dipermasalahkan sekarang, karena menurut kami tidak ada masalah, itu adalah lahan kami dan kami punya hak,” pungkasnya. (Ata)