Banggar Pulau Taliabu: Anggaran Pilkades Wajib Masuk APBD 2026

- Wartawan

Rabu, 12 November 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib dianggarkan dalam APBD Tahun 2026.

Menurutnya, hal ini merupakan perintah langsung dari regulasi yang berlaku dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Budiman menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini perintah jelas dari Permendagri. Jadi tidak boleh ada alasan bahwa Pilkades belum dianggarkan. Pemerintah daerah wajib memasukkannya dalam APBD 2026 sejak tahap perencanaan KUA-PPAS,” tegas Budiman, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, sering kali pelaksanaan Pilkades di sejumlah daerah terhambat karena perencanaan anggaran yang tidak disiplin, sehingga muncul alasan klasik seperti ini.

BACA JUGA :  Mediasi Berakhir Damai, Akses Jalan Baleha Kepulauan Sula Dibuka

“Selain itu, sudah cukup lama kekosongan Kepala Desa Definitif. Jangan karena alasan tidak ada dana, ini tertunda lagi,” kata Budiman.

Padahal, lanjut Budiman, Pilkades merupakan agenda wajib pemerintahan desa yang harus disiapkan secara matang.

“Keterlambatan anggaran Pilkades sama saja menghambat proses demokrasi di desa. Ini menyangkut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,”ujar anggota Banggar dari PDI Perjuangan itu.

Ia menyebutkan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Pilkades itu menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun saat ini, itu sudah melekat di Pemerintahan Setda.

Sehingga itu, pihaknya meminta agar segera menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkades secara rinci, termasuk kebutuhan untuk logistik, keamanan, dan pengawasan.

Budiman mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan dana penyelenggaraan, tetapi juga memfasilitasi seluruh proses pelaksanaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Permendagri 112/2014 jo. 72/2020.

BACA JUGA :  Ketum PAPDI Lantik Pengurus Cabang Maluku Utara, Ini Harapannya  

“Banggar DPRD akan menolak jika RAPBD 2026 tidak mencantumkan pos anggaran Pilkades secara eksplisit. Ini bukan sekadar teknis, tapi bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi dan stabilitas pemerintahan desa,” tegasnya.

Budiman menambahkan, pada 2026 nanti, 8 Kepala Desa saat ini masih aktif, dari 71 Desa di Taliabu yang masa jabatannya akan berakhir, sehingga penundaan anggaran Pilkades dapat menimbulkan kekosongan jabatan dan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik di desa berkepanjangan.

“Kita tidak ingin desa-desa kembali dipimpin oleh penjabat hanya karena kelalaian anggaran, pada akhirnya Pj kades diisi oleh orang-orang yang tidak tepat. Sehingga itu, saya akan memastikan anggaran Pilkades masuk dalam APBD 2026 sebagai prioritas wajib daerah,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT