RAKYATMU.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib dianggarkan dalam APBD Tahun 2026.
Menurutnya, hal ini merupakan perintah langsung dari regulasi yang berlaku dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Budiman menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini perintah jelas dari Permendagri. Jadi tidak boleh ada alasan bahwa Pilkades belum dianggarkan. Pemerintah daerah wajib memasukkannya dalam APBD 2026 sejak tahap perencanaan KUA-PPAS,” tegas Budiman, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, sering kali pelaksanaan Pilkades di sejumlah daerah terhambat karena perencanaan anggaran yang tidak disiplin, sehingga muncul alasan klasik seperti ini.
“Selain itu, sudah cukup lama kekosongan Kepala Desa Definitif. Jangan karena alasan tidak ada dana, ini tertunda lagi,” kata Budiman.
Padahal, lanjut Budiman, Pilkades merupakan agenda wajib pemerintahan desa yang harus disiapkan secara matang.
“Keterlambatan anggaran Pilkades sama saja menghambat proses demokrasi di desa. Ini menyangkut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,”ujar anggota Banggar dari PDI Perjuangan itu.
Ia menyebutkan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Pilkades itu menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun saat ini, itu sudah melekat di Pemerintahan Setda.
Sehingga itu, pihaknya meminta agar segera menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkades secara rinci, termasuk kebutuhan untuk logistik, keamanan, dan pengawasan.
Budiman mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan dana penyelenggaraan, tetapi juga memfasilitasi seluruh proses pelaksanaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Permendagri 112/2014 jo. 72/2020.
“Banggar DPRD akan menolak jika RAPBD 2026 tidak mencantumkan pos anggaran Pilkades secara eksplisit. Ini bukan sekadar teknis, tapi bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi dan stabilitas pemerintahan desa,” tegasnya.
Budiman menambahkan, pada 2026 nanti, 8 Kepala Desa saat ini masih aktif, dari 71 Desa di Taliabu yang masa jabatannya akan berakhir, sehingga penundaan anggaran Pilkades dapat menimbulkan kekosongan jabatan dan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik di desa berkepanjangan.
“Kita tidak ingin desa-desa kembali dipimpin oleh penjabat hanya karena kelalaian anggaran, pada akhirnya Pj kades diisi oleh orang-orang yang tidak tepat. Sehingga itu, saya akan memastikan anggaran Pilkades masuk dalam APBD 2026 sebagai prioritas wajib daerah,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman














