Besok, 9 Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dieksekusi Pengadilan Negeri 

- Wartawan

Minggu, 21 Mei 2023 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Dari Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

Surat Dari Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sembilan rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Eksekusi tersebut butut persoalan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama antara warga dan ahli waris Susan Nikolas, cucu dari pemilik lahan Nikihulu.

Surat eksekusi Pengadilan Negeri Ternate yang teken oleh Plt. Panitera Jefri Pratama itu berdasarkan putusan perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Jo. Nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996.

Sebelumnya eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu, hanya saja Polsek Ternate  melayangkan surat dengan nomor:  B/145/V/2023, meminta PN agar menangguhkan, karena alasan keamanan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan Ternate nomor Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995, yang objeknya terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan kami undurkan hingga pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 09.00 WIT,” tulis dalam surat.

BACA JUGA :  Akademisi Soroti Pemda Kepulauan Sula Soal Rekrut Tenaga Honorer  

Sekedar diketahui, informasi dari Warga setempat, bahwa rumah yang akan dieksekusi oleh pengadilan sebanyak 9 rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang.

Terpisah, Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin ketika dihubungi Rakyatmu.com pada Minggu (21/5/2023) mengatakan, pihaknya akan mengawal eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN di Kelurahan Kalumpang.

“Intinya, kami pihak kepolisian siap mengamankan jalannya eksekusi, agar tidak terjadi bentrok antara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’
Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar
Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong
Pemda Kepulauan Sula Peringati Maulid Nabi, Anak Yatim: Terima Kasih Ibu Bupati
Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 11:39 WIT

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 19:32 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong

Jumat, 26 September 2025 - 17:58 WIT

Pemda Kepulauan Sula Peringati Maulid Nabi, Anak Yatim: Terima Kasih Ibu Bupati

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

Jumat, 26 September 2025 - 07:04 WIT

Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula

Berita Terbaru