RAKYATMU.COM – Sembilan rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Eksekusi tersebut butut persoalan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama antara warga dan ahli waris Susan Nikolas, cucu dari pemilik lahan Nikihulu.
Surat eksekusi Pengadilan Negeri Ternate yang teken oleh Plt. Panitera Jefri Pratama itu berdasarkan putusan perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Jo. Nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu, hanya saja Polsek Ternate melayangkan surat dengan nomor: B/145/V/2023, meminta PN agar menangguhkan, karena alasan keamanan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan Ternate nomor Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995, yang objeknya terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan kami undurkan hingga pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 09.00 WIT,” tulis dalam surat.
Sekedar diketahui, informasi dari Warga setempat, bahwa rumah yang akan dieksekusi oleh pengadilan sebanyak 9 rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang.
Terpisah, Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin ketika dihubungi Rakyatmu.com pada Minggu (21/5/2023) mengatakan, pihaknya akan mengawal eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN di Kelurahan Kalumpang.
“Intinya, kami pihak kepolisian siap mengamankan jalannya eksekusi, agar tidak terjadi bentrok antara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo