Besok, 9 Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dieksekusi Pengadilan Negeri 

- Wartawan

Minggu, 21 Mei 2023 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Dari Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

Surat Dari Pengadilan Negeri Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sembilan rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Eksekusi tersebut butut persoalan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama antara warga dan ahli waris Susan Nikolas, cucu dari pemilik lahan Nikihulu.

Surat eksekusi Pengadilan Negeri Ternate yang teken oleh Plt. Panitera Jefri Pratama itu berdasarkan putusan perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Jo. Nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996.

Sebelumnya eksekusi akan dilaksanakan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu, hanya saja Polsek Ternate  melayangkan surat dengan nomor:  B/145/V/2023, meminta PN agar menangguhkan, karena alasan keamanan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan Ternate nomor Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995, yang objeknya terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan kami undurkan hingga pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 09.00 WIT,” tulis dalam surat.

BACA JUGA :  Track Record Jadi Ukuran PAN Maluku Utara Dorong Usman-Bassam di Pilkada 2024

Sekedar diketahui, informasi dari Warga setempat, bahwa rumah yang akan dieksekusi oleh pengadilan sebanyak 9 rumah di RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang.

Terpisah, Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin ketika dihubungi Rakyatmu.com pada Minggu (21/5/2023) mengatakan, pihaknya akan mengawal eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN di Kelurahan Kalumpang.

“Intinya, kami pihak kepolisian siap mengamankan jalannya eksekusi, agar tidak terjadi bentrok antara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Wali Kota Ternate: Program Kerja Harus Sesuai RPJMD 2025-2029
Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula Bakal Digelar, Fifian: Dibuat Lebih Meriah
Wali Kota Ternate Serahkan Lahan Kubur ke Warga Fitu: Lanjutkan 2 Periode
Cuti Berakhir, Bupati Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan
Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Taufik Jauhar: RAPBD Kota Ternate 2025 Dirancang Sesuai Tema Pembangunan
Pjs Wali Kota Ternate Sampaikan Rancangan APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:05 WIT

Wali Kota Ternate: Program Kerja Harus Sesuai RPJMD 2025-2029

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:28 WIT

Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula Bakal Digelar, Fifian: Dibuat Lebih Meriah

Senin, 25 November 2024 - 23:24 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Lahan Kubur ke Warga Fitu: Lanjutkan 2 Periode

Senin, 25 November 2024 - 21:33 WIT

Cuti Berakhir, Bupati Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan

Kamis, 21 November 2024 - 21:58 WIT

Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 11:41 WIT

Taufik Jauhar: RAPBD Kota Ternate 2025 Dirancang Sesuai Tema Pembangunan

Rabu, 20 November 2024 - 22:03 WIT

Pjs Wali Kota Ternate Sampaikan Rancangan APBD 2025

Berita Terbaru