Tindak Lanjut Surat Edaran Menpan RB, Pemkot Ternate Anggarkan PTT SK 2021

- Wartawan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Ko Edo)

RAKYATMU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Bahwa berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan THK-2 dan tenaga non ASN.

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini lantaran, Kemenpan RB, sebelumnya, akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi dan jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN.

Arahan presiden itu, mendapat masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, baik di bagian pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Menpan RB mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN.
  2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. Adapun pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Sering Terkena Setrum, Damkar Kota Ternate Minta Pihak PLN Bergerak Cepat

Surat ini sudah diterima oleh BKPSDMD Kota Ternate.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly mengaku, pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti surat dari Menpan RB.

Sesuai dengan surat edaran itu, lanjut Samin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tetap mengalokasikan anggaran bagi Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berjumlah 3.543 orang.

“Jadi tetap dianggarkan untuk PTT di Pemerintah Kota Ternate yang jumlahnya sekitar tiga ribu lima ratusan,” ujar Samin pada Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA :  Nelayan Halmahera Selatan Ditemukan Hanya Sebagian Anggota Tubuh, Diduga Dimakan Buaya

Menurut dia, selama dua Tahun terakhir Pemerintah Kota Ternate tidak menambahkan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Jumlah PTT saat ini, lanjut dia, SK-nya sejak Tahun 2021.

Kata dia, surat edaran Menpan RB mempertegas tentang status dan kedudukan THK-2 dan tenaga non ASN lainnya dalam hal ini PTT.

Kemudian, PTT yang sudah terdaftar di dalam database BKN menjadi acuan penganggaran.

“Jadi standarnya adalah orang-orang yang masuk dalam daftar PTT dengan SK terakhir sebelum 31 Desember 2021. Artinya mereka itu, sudah dipastikan terdaftar sebagai PTT,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan PTT yang SK-nya diatas 31 Desember 2021 ?

“Kita belum bisa bicara ke tingkat itu, karena kita mengacu dengan surat Menpan RB yang ada,” jawab Samin.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate itu, menyampaikan, apabila THK-2 dan tenaga non ASN ingin mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

“Tetapi mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK,” jelasnya mengakhiri. (**)

Penulis : Man

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233
Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah
Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi
Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional
FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula
Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden
Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar
Pedagang Pasar Makdahi Sanana Menanti Janji Kadis Perindagkop-UKM

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:07 WIT

Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233

Senin, 17 Maret 2025 - 19:22 WIT

Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIT

Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIT

Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:45 WIT

FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:54 WIT

Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:49 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:25 WIT

Pedagang Pasar Makdahi Sanana Menanti Janji Kadis Perindagkop-UKM

Berita Terbaru