Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

- Wartawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Adat Maba Sangaji di Ruang Staf Pelayanan Tahanan. (Rakyatmu)

Warga Adat Maba Sangaji di Ruang Staf Pelayanan Tahanan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur Lingkar Cita Institute (LCI), Rusmin Hasan mendesak penegak hukum bebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan tambang. Kasus ini dilanjutkan sidang pada Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Rusmin menyebutkan, sejak ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2025 dalam kasus protes penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025 lalu, menurut dia mencederai prinsip human right atau Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya, minta Polda Tegakkan asas keadilan jangan main-main,” ingatnya.

Desakan bebaskan 11 warga, kata dia, karena mereka berupaya menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan bentuk dari menjaga masa depan ekologis Kabupaten Halmahera Timur. Ia mengatakan tindakan Polda Maluku Utara bentuk dari melemahkan peran masyarakat adat  menjaga lingkungan dan membela hak tanah.

“Hemat saya, tindakan demonstrasi terhadap PT. Position itu, bukanlah tindakan premanisme. Justru dilakukan oleh korporasi, dan dibiarkan oleh aparat. Pembiaran terhadap kejahatan itu bagian dari kejahatan dan tindakan premanisme yang sebenarnya,” Ungkapnya.

Ia mengungkapkan, warga Kabupaten Halmahera Timur sudah lama tersiksa atas eksploitasi pertambangan Nikel skala besar yang saat ini sedang meluluhlantakkan pulau-pulau kecil, pesisir dan daerah-daerah aliran sungai dan menimbulkan ruang hidup masyarakat.

BACA JUGA :  Rifa’at Sampaikan Visi-Misi Bunda PAUD Halmahera Selatan 

Bentuk potret 11 warga tersebut, lantaran amburadulnya tata ruang yang tidak mempertimbangkan masa depan generasi dan infrastruktur ekologis. ”Sehingga, saya mendesak Polda Maluku Utara secepatnya bebaskan 11 warga masyarakat maba sangaji demi tegaknya prinsip keadilan,” tandasnya.

“Saya tegaskan kapolda Maluku Utara bahwa menolak tambang bukan kriminal. Itu, bentuk dari membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi adalah hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional kita. Itu dalil, rasional hukumnya,” terangnya. (**)

Penulis : Mirzan

Editor : Diman

Berita Terkait

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus
Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair
Jelang Malut United Vs Bali United, Polda Malut Siagakan 240 Personel
Ini Hasil Rikkes Anggota Remaja Samapta Polres Ternate
Kendaraan Dinas Pemda Pulau Taliabu ada di Luwuk dan Manado
Diterkam Buaya, Jasad Nenek di Kepsul Ditemukan Tak Utuh
Warga Keluhkan Pungli di Depan Toko Sederhana Kepulauan Sula
Diskominfo Kepulauan Sula akan Bangun Tower BTS di Buya, Wisata Tanjung Waka Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:34 WIT

Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:59 WIT

Ini Hasil Rikkes Anggota Remaja Samapta Polres Ternate

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:33 WIT

Kendaraan Dinas Pemda Pulau Taliabu ada di Luwuk dan Manado

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:56 WIT

Diterkam Buaya, Jasad Nenek di Kepsul Ditemukan Tak Utuh

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIT

Warga Keluhkan Pungli di Depan Toko Sederhana Kepulauan Sula

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:24 WIT

Diskominfo Kepulauan Sula akan Bangun Tower BTS di Buya, Wisata Tanjung Waka Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Muh Ridwan Aziz. (Rakyatmu)

Daerah

Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:34 WIT

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto Pimpin Serah Terima Jabatan Lingkup Polres Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Enam Bulan Pimpin Humas, Ipda Rizal Polpoke Sabet 2 Penghargaan

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:10 WIT