Dinas Perhubungan Tertibkan Kendaraan di Depan Jatiland Mall Ternate

- Wartawan

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim bersama Anggotanya Melakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Menggunakan Badan Jalan. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim bersama Anggotanya Melakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Menggunakan Badan Jalan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Petugas Dinas Perhubungan (Disub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Kelurahan Gamalama, khususnya depan Jatiland Mall, karena kendaraan sering parkir menggunakan badan jalan.

Penertiban ini untuk melancarkan arus lalu lintas dan taat parkir bagi pengendaraan roda dua maupun empat. Apalagi dalam waktu dekat Dishub memperlakukan retribusi khusus saat masuk kawasan zona ekonomi.

“Sebelum jajaran melakukan formulasi penagihan dengan penerapan baru di Kawasan Zona Ekonomi. Paling tidak seluruh tatanan ini diberikan himbauan dan pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim pada Rabu (10/1/2024).

Mochtar menjelaskan, sepanjang ruas jalan Jatiland Mall mulai dari Jembatan samping kanan Boulevard Hotel Ternate hingga jembatan samping McDonald’s Ternate dilarang parkir menggunakan badan jalan.

“Mulai dari saat ini petugas Dishub terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi pada tujuh titik yang bakal ditetapkan, bisa dipahami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Serahkan Bantuan Asnaf Fisabilillah ke Imam dan Syar’a 

Sebab, lanjut dia, Dishub belum melakukan penagihan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi. Maka masyarakat diminta jangan parkir kendaraan di kawasan tersebut.

“Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah termasuk perubahan tarif dan pemberlakukan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi terpadu,” pungkasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Editor

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru