RAKYATMU.COM – Petugas Dinas Perhubungan (Disub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Kelurahan Gamalama, khususnya depan Jatiland Mall, karena kendaraan sering parkir menggunakan badan jalan.
Penertiban ini untuk melancarkan arus lalu lintas dan taat parkir bagi pengendaraan roda dua maupun empat. Apalagi dalam waktu dekat Dishub memperlakukan retribusi khusus saat masuk kawasan zona ekonomi.
“Sebelum jajaran melakukan formulasi penagihan dengan penerapan baru di Kawasan Zona Ekonomi. Paling tidak seluruh tatanan ini diberikan himbauan dan pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim pada Rabu (10/1/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mochtar menjelaskan, sepanjang ruas jalan Jatiland Mall mulai dari Jembatan samping kanan Boulevard Hotel Ternate hingga jembatan samping McDonald’s Ternate dilarang parkir menggunakan badan jalan.
“Mulai dari saat ini petugas Dishub terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi pada tujuh titik yang bakal ditetapkan, bisa dipahami,” ungkapnya.
Sebab, lanjut dia, Dishub belum melakukan penagihan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi. Maka masyarakat diminta jangan parkir kendaraan di kawasan tersebut.
“Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah termasuk perubahan tarif dan pemberlakukan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi terpadu,” pungkasnya. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Editor