Dinas Perhubungan Tertibkan Kendaraan di Depan Jatiland Mall Ternate

- Wartawan

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim bersama Anggotanya Melakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Menggunakan Badan Jalan. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim bersama Anggotanya Melakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Menggunakan Badan Jalan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Petugas Dinas Perhubungan (Disub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Kelurahan Gamalama, khususnya depan Jatiland Mall, karena kendaraan sering parkir menggunakan badan jalan.

Penertiban ini untuk melancarkan arus lalu lintas dan taat parkir bagi pengendaraan roda dua maupun empat. Apalagi dalam waktu dekat Dishub memperlakukan retribusi khusus saat masuk kawasan zona ekonomi.

“Sebelum jajaran melakukan formulasi penagihan dengan penerapan baru di Kawasan Zona Ekonomi. Paling tidak seluruh tatanan ini diberikan himbauan dan pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim pada Rabu (10/1/2024).

Mochtar menjelaskan, sepanjang ruas jalan Jatiland Mall mulai dari Jembatan samping kanan Boulevard Hotel Ternate hingga jembatan samping McDonald’s Ternate dilarang parkir menggunakan badan jalan.

“Mulai dari saat ini petugas Dishub terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi pada tujuh titik yang bakal ditetapkan, bisa dipahami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Musyawarah RKPD hingga Musrenbang RPJPD Kota Ternate

Sebab, lanjut dia, Dishub belum melakukan penagihan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi. Maka masyarakat diminta jangan parkir kendaraan di kawasan tersebut.

“Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah termasuk perubahan tarif dan pemberlakukan retribusi parkir di kawasan zona ekonomi terpadu,” pungkasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Editor

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru