RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendri, menunda lagi mediasi tahap kedua di kantor Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk membayar 14 eks karyawan PT. KMS.
Penundaan mediasi ini, lantaran pemilik pabrik pengolahan ikan tersebut beralasan berangkat ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk bertemu investor. Padahal, urusan mendadak itu bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati bersama.
“Mediasi hari ini, Direktur mendadak tidak hadir karena ketemu investor di Kota Makassar, sehingga bersangkutan minta waktu satu Minggu kedepan untuk menyelesaikan tunggakan upah eks karyawan,” kata Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary pada Senin (3/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pihak perusahaan sudah membayar upah dua eks karyawan berada diluar daerah melalui via transfer ke nomor rekening masing-masing, sehingga tersisa tinggal 12 orang dengan total upah yang akan diterima Rp 77.256.613.
“Yang belum dibayarkan delapan orang di luar daerah, yang sampai saat ini belum datang menghadap dan empat orangnya ada di Kota Ternate,” ucapnya.
Ia menyebutkan, tadi keterwakilan eks karyawan dan kuasa hukum Fahrizal Dirhan datang ke kantor sesuai dengan jadwal akan dilakukan mediasi pembayaran, tetapi Direktur berada diluar daerah sehingga saya menghubungi lewat sambungan telepon.
“Saya telepon langsung kepada Sekendri (Direktur) lalu saya berikan kuasa hukum untuk berkomunikasi, namun hasil komunikasi tadi kayaknya tidak menemui titik terang,” ujar Rusli.
Meskipun begitu, kata dia, kalau satu Minggu kedepan tidak juga diselesaikan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dapat ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Ternate.
“Itu saya setuju, kalau keputusan buruh dan kuasa hukum. Saya minta waktu satu Minggu untuk menyusun anjuran dan akan diberikan kepada kuasa hukum,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam tata mediasi, jika risalah perundingan sudah dikeluarkan, maka tanggung jawab dan tugas pokok Disnaker dianggap selesai.
“Selanjutnya mereka melanjutkan ke satu tingkat yakni PHI dengan membuat gugatan dengan melampirkan anjuran untuk mendaftar ke panitera PHI. Kami juga membantu berkomunikasi dengan pemilik PT. KMS kalau melakukan pembayaran maka mungkin saja anjuran tidak naik,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT KMS Fahrizal Dirhan mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT. KMS, yang tidak hadir dalam upaya mediasi pembayaran tahap dua pada hari ini.
“Melalui diskusi dengan pihak Disnaker tadi, akhirnya kami bersepakat untuk meminta mediator agar mengeluarkan risalah supaya perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dengan PT. KMS di bawah ke jalur PHI,” jelasnya.
“Pihak mediator dari Disnaker juga meminta waktu paling lambat dalam Minggu ini sudah akan mengeluarkan anjuran atau anjuran,” sambungnya menambahkan.
Perlu diketahui, kesepakatan pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni 31 Mei 2023, 19 Juni serta 30 Juni 2023. Tetapi hingga kini tahap pembayaran kedua belum juga terlaksana. Sebab, sudah tiga kali ditunda dari mulai 19 Juni ke 20 Juni dan sekarang 3 Juli 2023. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo