Direktur PT KMS Masih Bandel, Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Senin, 3 Juli 2023 - 19:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendri, menunda lagi mediasi tahap kedua di kantor Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk membayar 14 eks karyawan PT. KMS.

Penundaan mediasi ini, lantaran pemilik pabrik pengolahan ikan tersebut beralasan berangkat ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk bertemu investor. Padahal, urusan mendadak itu bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati bersama. 

“Mediasi hari ini, Direktur mendadak tidak hadir karena ketemu investor di Kota Makassar, sehingga bersangkutan minta waktu satu Minggu kedepan untuk menyelesaikan tunggakan upah eks karyawan,” kata Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary pada Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pihak perusahaan sudah membayar upah dua eks karyawan berada diluar daerah melalui via transfer ke nomor rekening masing-masing, sehingga tersisa tinggal 12 orang dengan total upah yang akan diterima Rp 77.256.613. 

“Yang belum dibayarkan delapan orang di luar daerah, yang sampai saat ini belum datang menghadap dan empat orangnya  ada di Kota Ternate,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Baznas Malut Akan Salurkan Bantuan ZMart ke Mustahik, Badaruddin: Tetap Kerja Meski Gaji Tersendat

Ia menyebutkan, tadi keterwakilan eks karyawan dan kuasa hukum Fahrizal Dirhan datang ke kantor sesuai dengan jadwal akan dilakukan mediasi pembayaran, tetapi Direktur berada diluar daerah sehingga saya menghubungi lewat sambungan telepon. 

“Saya telepon langsung kepada Sekendri (Direktur) lalu saya berikan kuasa hukum untuk berkomunikasi, namun hasil komunikasi tadi kayaknya tidak menemui titik terang,” ujar Rusli.

Meskipun begitu, kata dia, kalau satu Minggu kedepan tidak juga diselesaikan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dapat ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Ternate. 

“Itu saya setuju, kalau keputusan buruh dan kuasa hukum. Saya minta waktu satu Minggu untuk menyusun anjuran dan akan diberikan kepada kuasa hukum,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, dalam tata mediasi, jika  risalah perundingan sudah dikeluarkan, maka tanggung jawab dan tugas pokok Disnaker dianggap selesai.

“Selanjutnya mereka melanjutkan ke satu tingkat yakni PHI dengan membuat gugatan dengan melampirkan anjuran untuk mendaftar ke panitera PHI. Kami juga membantu berkomunikasi dengan pemilik PT. KMS kalau melakukan pembayaran maka mungkin saja anjuran tidak naik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gegara Berita BBM, Jurnalis di Halmahera Selatan Dianiaya Anggota TNI AL 

Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT KMS Fahrizal Dirhan mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT. KMS, yang tidak hadir dalam upaya mediasi pembayaran tahap dua pada hari ini. 

“Melalui diskusi dengan pihak Disnaker tadi, akhirnya kami bersepakat untuk meminta mediator agar mengeluarkan risalah supaya perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dengan PT. KMS di bawah ke jalur PHI,” jelasnya. 

“Pihak mediator dari Disnaker juga meminta waktu paling lambat dalam Minggu ini sudah akan mengeluarkan anjuran atau anjuran,” sambungnya menambahkan.

Perlu diketahui, kesepakatan pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni 31 Mei 2023, 19 Juni serta 30 Juni 2023. Tetapi hingga kini tahap pembayaran kedua belum juga terlaksana. Sebab, sudah tiga kali ditunda dari mulai 19 Juni ke 20 Juni dan sekarang 3 Juli 2023. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT