Direktur PT KMS Masih Bandel, Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Senin, 3 Juli 2023 - 19:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendri, menunda lagi mediasi tahap kedua di kantor Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk membayar 14 eks karyawan PT. KMS.

Penundaan mediasi ini, lantaran pemilik pabrik pengolahan ikan tersebut beralasan berangkat ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk bertemu investor. Padahal, urusan mendadak itu bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati bersama. 

“Mediasi hari ini, Direktur mendadak tidak hadir karena ketemu investor di Kota Makassar, sehingga bersangkutan minta waktu satu Minggu kedepan untuk menyelesaikan tunggakan upah eks karyawan,” kata Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary pada Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pihak perusahaan sudah membayar upah dua eks karyawan berada diluar daerah melalui via transfer ke nomor rekening masing-masing, sehingga tersisa tinggal 12 orang dengan total upah yang akan diterima Rp 77.256.613. 

“Yang belum dibayarkan delapan orang di luar daerah, yang sampai saat ini belum datang menghadap dan empat orangnya  ada di Kota Ternate,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Fasilitasi Tenda untuk Pedagang Takjil

Ia menyebutkan, tadi keterwakilan eks karyawan dan kuasa hukum Fahrizal Dirhan datang ke kantor sesuai dengan jadwal akan dilakukan mediasi pembayaran, tetapi Direktur berada diluar daerah sehingga saya menghubungi lewat sambungan telepon. 

“Saya telepon langsung kepada Sekendri (Direktur) lalu saya berikan kuasa hukum untuk berkomunikasi, namun hasil komunikasi tadi kayaknya tidak menemui titik terang,” ujar Rusli.

Meskipun begitu, kata dia, kalau satu Minggu kedepan tidak juga diselesaikan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dapat ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Ternate. 

“Itu saya setuju, kalau keputusan buruh dan kuasa hukum. Saya minta waktu satu Minggu untuk menyusun anjuran dan akan diberikan kepada kuasa hukum,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, dalam tata mediasi, jika  risalah perundingan sudah dikeluarkan, maka tanggung jawab dan tugas pokok Disnaker dianggap selesai.

“Selanjutnya mereka melanjutkan ke satu tingkat yakni PHI dengan membuat gugatan dengan melampirkan anjuran untuk mendaftar ke panitera PHI. Kami juga membantu berkomunikasi dengan pemilik PT. KMS kalau melakukan pembayaran maka mungkin saja anjuran tidak naik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Anggota TNI Kodim 1510/Sula Gelar Karya Bhakti di Pasar Basanohi

Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT KMS Fahrizal Dirhan mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT. KMS, yang tidak hadir dalam upaya mediasi pembayaran tahap dua pada hari ini. 

“Melalui diskusi dengan pihak Disnaker tadi, akhirnya kami bersepakat untuk meminta mediator agar mengeluarkan risalah supaya perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dengan PT. KMS di bawah ke jalur PHI,” jelasnya. 

“Pihak mediator dari Disnaker juga meminta waktu paling lambat dalam Minggu ini sudah akan mengeluarkan anjuran atau anjuran,” sambungnya menambahkan.

Perlu diketahui, kesepakatan pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni 31 Mei 2023, 19 Juni serta 30 Juni 2023. Tetapi hingga kini tahap pembayaran kedua belum juga terlaksana. Sebab, sudah tiga kali ditunda dari mulai 19 Juni ke 20 Juni dan sekarang 3 Juli 2023. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru