Direktur PT KMS Masih Bandel, Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Senin, 3 Juli 2023 - 19:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendri, menunda lagi mediasi tahap kedua di kantor Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk membayar 14 eks karyawan PT. KMS.

Penundaan mediasi ini, lantaran pemilik pabrik pengolahan ikan tersebut beralasan berangkat ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk bertemu investor. Padahal, urusan mendadak itu bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati bersama. 

“Mediasi hari ini, Direktur mendadak tidak hadir karena ketemu investor di Kota Makassar, sehingga bersangkutan minta waktu satu Minggu kedepan untuk menyelesaikan tunggakan upah eks karyawan,” kata Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary pada Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pihak perusahaan sudah membayar upah dua eks karyawan berada diluar daerah melalui via transfer ke nomor rekening masing-masing, sehingga tersisa tinggal 12 orang dengan total upah yang akan diterima Rp 77.256.613. 

“Yang belum dibayarkan delapan orang di luar daerah, yang sampai saat ini belum datang menghadap dan empat orangnya  ada di Kota Ternate,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Seruan Pilkada Damai di Sejumlah Organisasi, Ini Lima Sikap FKUB Maluku Utara

Ia menyebutkan, tadi keterwakilan eks karyawan dan kuasa hukum Fahrizal Dirhan datang ke kantor sesuai dengan jadwal akan dilakukan mediasi pembayaran, tetapi Direktur berada diluar daerah sehingga saya menghubungi lewat sambungan telepon. 

“Saya telepon langsung kepada Sekendri (Direktur) lalu saya berikan kuasa hukum untuk berkomunikasi, namun hasil komunikasi tadi kayaknya tidak menemui titik terang,” ujar Rusli.

Meskipun begitu, kata dia, kalau satu Minggu kedepan tidak juga diselesaikan, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dapat ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Ternate. 

“Itu saya setuju, kalau keputusan buruh dan kuasa hukum. Saya minta waktu satu Minggu untuk menyusun anjuran dan akan diberikan kepada kuasa hukum,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, dalam tata mediasi, jika  risalah perundingan sudah dikeluarkan, maka tanggung jawab dan tugas pokok Disnaker dianggap selesai.

“Selanjutnya mereka melanjutkan ke satu tingkat yakni PHI dengan membuat gugatan dengan melampirkan anjuran untuk mendaftar ke panitera PHI. Kami juga membantu berkomunikasi dengan pemilik PT. KMS kalau melakukan pembayaran maka mungkin saja anjuran tidak naik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT KMS Fahrizal Dirhan mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT. KMS, yang tidak hadir dalam upaya mediasi pembayaran tahap dua pada hari ini. 

“Melalui diskusi dengan pihak Disnaker tadi, akhirnya kami bersepakat untuk meminta mediator agar mengeluarkan risalah supaya perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dengan PT. KMS di bawah ke jalur PHI,” jelasnya. 

“Pihak mediator dari Disnaker juga meminta waktu paling lambat dalam Minggu ini sudah akan mengeluarkan anjuran atau anjuran,” sambungnya menambahkan.

Perlu diketahui, kesepakatan pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni 31 Mei 2023, 19 Juni serta 30 Juni 2023. Tetapi hingga kini tahap pembayaran kedua belum juga terlaksana. Sebab, sudah tiga kali ditunda dari mulai 19 Juni ke 20 Juni dan sekarang 3 Juli 2023. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar
7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati
Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah
Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:58 WIT

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIT

Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:11 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bakti ke-78

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu gelar RDP dengan Bapenda, Satlantas dan Samsat bahas DBH. (Rakyatmu)

Daerah

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:38 WIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Daerah

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:14 WIT