Mantan Camat Ternate Selatan itu menjelaskan, dalam draft revisi Perda, kurang lebih ada dua item penting yang telah dicantumkan, yakni:
Perubahan nilai tarif retribusi parkir dan dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Tarif retribusi parkir pada Perda yang akan direvisi, lanjut Mochtar, kendaraan roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat (mobil) dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan nilai tarif ini karena penagihan di angka 1.000 (Motor) dan 2.000 (Mobil) sudah tidak efektif lagi untuk target kita yang nilainya Rp 6 Miliar dalam satu tahun,” ungkapnya.
Menurut Mochtar rencana perubahan tarif ini juga sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca pandemi covid.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya