RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, membatalkan kerjasama dengan PT. Intra Mulia Multiteknologi (IMM) terkait pengelola retribusi parkir tepi jalan umum.
Putusan pembatalan ini, setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan oleh PT IMM sejak Maret 2023.
Selain itu, Dishub juga akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda tersebut merubah angka tarif retribusi parkir, yakni:
Kendaraan roda dua (Motor) sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat (mobil) dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, sebagai OPD teknis harus bergerak cepat dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.
Terkait dengan membatalkan kerjasama itu, kata dia, karena pihaknya sudah mempersiapkan langkah optimalisasi target retribusi.
“Salah satunya adalah merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ujar Mochtar di ruang kerjanya.
Menurut Mochtar, Perda tersebut sudah dimasukan draft revisi ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate.
“Selanjutnya Perda itu akan ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi,” ungkapnya.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya