Pemprov Maluku Utara Belum Transfer Utang Dana Bagi Hasil Pemkot Ternate, Ini Rinciannya

- Wartawan

Minggu, 23 Juli 2023 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum juga melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate. Utang tersebut mencapai Rp Rp 35.687.690.177.

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, DBH Kota Ternate yang belum dilunasi Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 35,6 Miliar.

Kata dia, hal ini sangat mengganggu keseimbangan belanja, karena itu sudah terhitung dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehnya itu, ia mendesak kepada Pemprov segera melunasi utang DBH, sebab anggaran tersebut merupakan hak dan wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, bahwa utang Pemprov terdiri dari:

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara Ingatkan KPU Perhatikan Daftar Pemilih Tambahan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp Rp.3.051.233.222

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.395.152.662

Jumlah total piutang PKB Tahun 2021 dan 2022 Rp 7.446.385.884.

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp.3.380.831.701

Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.466.232.691

Jumlah total piutang BBN-KB Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 

Triwulan III dan IV Tahun 2021 Rp. 6.970.265.601

Triwulan I dan II Tahun 2022 mencapai Rp.13.423.974.300

BACA JUGA :  Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Kesehatan di Pulau Taliabu 

Total utang PBBKB Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.

Lebih lanjut, Jufri menyebutkan, pajak yang sudah dibayar Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan I sampai IV Tahun 2021 dan triwulan I sampai III tahun 2022. Namun, Pemprov belum membayar triwulan IV Tahun 2022.

“Pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Maluku Utara untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 Miliar,” ungkapnya.

“Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rizal Marsaoly dan Kuntu Daud Pimpin Komite SMA 8 Kota Ternate: Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Dinkes Kota Ternate Gelar Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko
Sekda Kota Ternate Tutup Forum Renstra PD dan Musrenbang RPJMD
Buka Musrenbang RPJMD, Wali Kota: Wujudkan Ternate Andalan JIlid II
Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Satgas Operasi Trisila, Sekda: Wujud Sinergi TNI-AL dan Pemkot Ternate
Sekda Kota Ternate Resmi Lepas Kafilah STQH ke-XXVIII
Tim Gabungan Kemenkes dan Bank Dunia Kunjungi Dinkes Kota Ternate
Lepas Siswa TK, SD dan SMK Putri Nukila, RM: Yayasan Ini Ciptakan Generasi Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIT

Rizal Marsaoly dan Kuntu Daud Pimpin Komite SMA 8 Kota Ternate: Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIT

Dinkes Kota Ternate Gelar Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:04 WIT

Buka Musrenbang RPJMD, Wali Kota: Wujudkan Ternate Andalan JIlid II

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:49 WIT

Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Satgas Operasi Trisila, Sekda: Wujud Sinergi TNI-AL dan Pemkot Ternate

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:57 WIT

Sekda Kota Ternate Resmi Lepas Kafilah STQH ke-XXVIII

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIT

Tim Gabungan Kemenkes dan Bank Dunia Kunjungi Dinkes Kota Ternate

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:41 WIT

Lepas Siswa TK, SD dan SMK Putri Nukila, RM: Yayasan Ini Ciptakan Generasi Kreatif

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:20 WIT

Sekda Kota Ternate Hadiri Pengukuhan Pengurus DPW Kota Ternate, Ini Harapannya  

Berita Terbaru