RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum juga melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Ternate. Utang tersebut mencapai Rp Rp 35.687.690.177.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, DBH Kota Ternate yang belum dilunasi Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 35,6 Miliar.
Kata dia, hal ini sangat mengganggu keseimbangan belanja, karena itu sudah terhitung dalam APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, ia mendesak kepada Pemprov segera melunasi utang DBH, sebab anggaran tersebut merupakan hak dan wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, bahwa utang Pemprov terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp Rp.3.051.233.222
Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.395.152.662
Jumlah total piutang PKB Tahun 2021 dan 2022 Rp 7.446.385.884.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Triwulan III dan IV Tahun 2021 sebesar Rp.3.380.831.701
Triwulan I sampai III Tahun 2022 mencapai Rp.4.466.232.691
Jumlah total piutang BBN-KB Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Triwulan III dan IV Tahun 2021 Rp. 6.970.265.601
Triwulan I dan II Tahun 2022 mencapai Rp.13.423.974.300
Total utang PBBKB Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.
Lebih lanjut, Jufri menyebutkan, pajak yang sudah dibayar Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan I sampai IV Tahun 2021 dan triwulan I sampai III tahun 2022. Namun, Pemprov belum membayar triwulan IV Tahun 2022.
“Pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Maluku Utara untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 Miliar,” ungkapnya.
“Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tutupnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo