Menurut Mochtar, hanya dengan cara ini, target retribusi parkir di tepi jalan umum yang dalam dua tahun terakhir ini ditetapkan targetnya sebesar Rp.6 miliar dalam setahun bisa tercapai.
“Jadi kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru maupun blok zonasi di kawasan ekonomi terpadu. Kami harap paling lambat per 1 Januari 2024 kita sudah bisa action dengan skema baru,” harapnya. (**)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo