Dishub Kota Ternate Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

- Wartawan

Jumat, 14 April 2023 - 03:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui call center 0811-431-9489. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan khususnya pada sektor transportasi dan Penerangan Jalan Umum (PJU).

PJU tersebut merupakan pelayanan baru Dishub. Kemudian ditambahkan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebelumnya, yakni Pelayanan Angkutan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Perlengkapan Jalan (rambu rambu, lampu lalin, marka, Warning Lamp), Pelayanan Perparkiran, Pelayanan penerbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas, Penanganan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Dengan banyaknya sektor pelayanan ini tentunya Dishub perlu membuka akses selebar – lebarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja Dishub Kota Ternate.

Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim menyampaikan, selain melalui media sosial seperti Facebook, Dishub Kota Ternate juga telah meluncurkan nomor layanan call center 0811-431-9489.

“Dengan nomor layanan Call Center ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan kepada kami,” kata Mochtar di ruang kerjanya pads Kamis (13/4/2023).

Mochtar mengatakan upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi, Dishub merupakan OPD pengelola PAD, sehingga harus ada evaluasi dan pembenahan internal secara berkala,” katanya.

Ia menyebut, layanan pengaduan ini akan dikontrol oleh petugas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Jusuf Sunya Malas Berkantor, Samin Cek Absen 

“Jadi pelayanan ini meliputi seluruh tupoksi Dishub, baik parkir, pelayanan angkutan umum, perlengkapan jalan, uji KIR termasuk PJU,” katanya.

Lebih jauh ia menuturkan, layanan pengaduan Dishub Ternate melalui call center 08114319489 maupun akun resmi FB Dishub diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.

Mochtar juga menyebutkan, apabila ada tindakan petugas yang kurang berkenan terhadap pengguna jalan, atau parkir maka pihaknya meminta untuk segera melaporkan.

“Kami meminta kepada masyarakat agar, segera melakukan pengaduan disertai bukti, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar atau melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas,” tegas Mochtar. (***)

Berita Terkait

Pemkot Gandeng Pemkab Blitar Jaga Harga dan Ketersediaan Telur di Kota Ternate
Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:57 WIT

Pemkot Gandeng Pemkab Blitar Jaga Harga dan Ketersediaan Telur di Kota Ternate

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru