RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui call center 0811-431-9489. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan khususnya pada sektor transportasi dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
PJU tersebut merupakan pelayanan baru Dishub. Kemudian ditambahkan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebelumnya, yakni Pelayanan Angkutan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Perlengkapan Jalan (rambu rambu, lampu lalin, marka, Warning Lamp), Pelayanan Perparkiran, Pelayanan penerbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas, Penanganan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Dengan banyaknya sektor pelayanan ini tentunya Dishub perlu membuka akses selebar – lebarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja Dishub Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim menyampaikan, selain melalui media sosial seperti Facebook, Dishub Kota Ternate juga telah meluncurkan nomor layanan call center 0811-431-9489.
“Dengan nomor layanan Call Center ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan kepada kami,” kata Mochtar di ruang kerjanya pads Kamis (13/4/2023).
Mochtar mengatakan upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi, Dishub merupakan OPD pengelola PAD, sehingga harus ada evaluasi dan pembenahan internal secara berkala,” katanya.
Ia menyebut, layanan pengaduan ini akan dikontrol oleh petugas yang telah ditetapkan.
“Jadi pelayanan ini meliputi seluruh tupoksi Dishub, baik parkir, pelayanan angkutan umum, perlengkapan jalan, uji KIR termasuk PJU,” katanya.
Lebih jauh ia menuturkan, layanan pengaduan Dishub Ternate melalui call center 08114319489 maupun akun resmi FB Dishub diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Mochtar juga menyebutkan, apabila ada tindakan petugas yang kurang berkenan terhadap pengguna jalan, atau parkir maka pihaknya meminta untuk segera melaporkan.
“Kami meminta kepada masyarakat agar, segera melakukan pengaduan disertai bukti, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar atau melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas,” tegas Mochtar. (***)