DLH Akui Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi Tidak Kantongi Izin Lingkungan

- Wartawan

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara mengakui aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, tidak memiliki izin lingkungan.

Hasil penelesuran reporter Rakyatmu, Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang menambat di bibir pantai, guna melakukan bongkar muat bahan bangunan milik Direktur Utama PT. Tamael Group, Hi. Abdul Salam alias Haji Semi, sudah berlangsung lama.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia meminta konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait dengan aktivitas kapal.

“Kalau itu, memang tidak memiliki izin lingkungan. Nanti konfirmasi lagi ke Dinas Perhubungan terkait aktivitas Kapal karena itu ranah Perhubungan” kata M. Syarif Tjan pada Kamis (16//2/2023).

Sementara, Plt. Kadis Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasjim, tidak merespon pertanyaan dan foto kapal  jenis LCT beroperasi di Pantai daulasi yang dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, padahal sudah centang dua biru tanda pesan sudah dibaca.

Begitu juga, Camat Ternate Utara , Marus Ishak saat ditemuai di kantor Camat pada Selasa (14/2/2023), tidak mau berkomentar mengenai bongkar muat kapal di Pantai Daulasi. Bahkan dirinya menyuru reporter untuk konfirmasi ke Kelurahan.

“Itu usaha orang, saya tidak tahu. Coba tanya di lurah,” katanya.

Farida Saleh, Lurah Akehuda beralasan, ketika dirinya dilantik  tiga (3) bulan yang lalu hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait bongkar muat kapal  yang ada di wilayah administarasinya itu.

BACA JUGA :  Kantongi Rekom Golkar, Citra-Utu Penuhi 20 Persen Melaju di Pilkada Pulau Taliabu

“Tidak ada pemberitahuan. Lahan itu milik Bandara Sultan Babullah Ternate dan saya pun dapat informasi bahwa itu milik pak Haji Semi,”ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, perusahan bongkar muat itu harus ada pengawasan ketat dari Pemerintah Kota Ternate. Menurut dia, setiap aktivitas bongkar muat di bibir pantai harus dilakukan oleh perusahan yang berbadan hukum.

“Jadi kegiatan itu harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur karena ini diatur dalam pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002,” jelasnya.

Menurut dia, setiap izin yang dikeluarkan oleh para pemangku pemberi izin harus memperhatikan aktivitas yang ingin diberikan izin.

Sebab, di Pantai Daulasi tidak layak lagi untuk diizinkan. Lantaran, pihaknya khawatir bila ada kegiatan seperti yang ada, maka akan membahayakan warga disekitar.

“Abrasi itu karena tekanan ombak pada kapal. Jadi bila terus dibiarkan maka pantai semakin hari akan kecil ke darat, apalagi kita yang ada di Kota Terante ini kan pulau. Maka yang memberikan izin terkait dengan kegiatan bongkar muat kapal di Pantai Daulasi segara memikirkan kembali.”

“Tempat tersebut sudah tidak layak lagi untuk diizinkan beroperasi. Disamping aktivitas itu ada jalan yang dilalui oleh seluruh warga Kota Ternate, apabila ini tidak perhatikan maka akan mengancam kehidupan banyak orang,” cetusnya.

BACA JUGA :  Begini Rekomendasi Pemkot di Pertemuan Pra Munas 4 Oktober 2023, Kota Ternate

Dia menegaskan, bila kegiatan tersebut betul tidak memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Terante, maka pemerintah sudah sepantasnya melakukan pemberhentian kegiatan bongkar muat kapal.

“Pemerintah segera memberhentikan kegiatan itu kalau memang tidak ada izin, karena setiap kegiatan itu dilakukan oleh perusahan yang legal. Jelas-jelas di pasal 112 ayat 1 PP Tahun 2010, itu harus mendapatkan izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menjelaskan, aktivitas di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda dari mulai kegiatan penimbunan sampai berlanjut ke bongkar muat untuk bahan bangunan, berdasarkan informasi bila benar belum memiliki perizinan maka segara ditindaklanjuti.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandan bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Kamis (16/2/2023).

Dia bilang, para pelaku yang hanya mementingkan usaha mereka tanpa memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap dampak lingkunan itu tidak memiliki itikad baik.

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kota Ternate akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH dan pihak-pihak terkait.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan karena sudah menganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui aturan perundangan,” jelasnya. (Ata)

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru