DLH Akui Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi Tidak Kantongi Izin Lingkungan

- Wartawan

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara mengakui aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, tidak memiliki izin lingkungan.

Hasil penelesuran reporter Rakyatmu, Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang menambat di bibir pantai, guna melakukan bongkar muat bahan bangunan milik Direktur Utama PT. Tamael Group, Hi. Abdul Salam alias Haji Semi, sudah berlangsung lama.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia meminta konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait dengan aktivitas kapal.

“Kalau itu, memang tidak memiliki izin lingkungan. Nanti konfirmasi lagi ke Dinas Perhubungan terkait aktivitas Kapal karena itu ranah Perhubungan” kata M. Syarif Tjan pada Kamis (16//2/2023).

Sementara, Plt. Kadis Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasjim, tidak merespon pertanyaan dan foto kapal  jenis LCT beroperasi di Pantai daulasi yang dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, padahal sudah centang dua biru tanda pesan sudah dibaca.

Begitu juga, Camat Ternate Utara , Marus Ishak saat ditemuai di kantor Camat pada Selasa (14/2/2023), tidak mau berkomentar mengenai bongkar muat kapal di Pantai Daulasi. Bahkan dirinya menyuru reporter untuk konfirmasi ke Kelurahan.

“Itu usaha orang, saya tidak tahu. Coba tanya di lurah,” katanya.

Farida Saleh, Lurah Akehuda beralasan, ketika dirinya dilantik  tiga (3) bulan yang lalu hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait bongkar muat kapal  yang ada di wilayah administarasinya itu.

BACA JUGA :  AHM Ajak Capt. Ali Ibrahim Wujudkan Pasangan Cagub Maluku Utara yang Tertunda

“Tidak ada pemberitahuan. Lahan itu milik Bandara Sultan Babullah Ternate dan saya pun dapat informasi bahwa itu milik pak Haji Semi,”ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, perusahan bongkar muat itu harus ada pengawasan ketat dari Pemerintah Kota Ternate. Menurut dia, setiap aktivitas bongkar muat di bibir pantai harus dilakukan oleh perusahan yang berbadan hukum.

“Jadi kegiatan itu harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur karena ini diatur dalam pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002,” jelasnya.

Menurut dia, setiap izin yang dikeluarkan oleh para pemangku pemberi izin harus memperhatikan aktivitas yang ingin diberikan izin.

Sebab, di Pantai Daulasi tidak layak lagi untuk diizinkan. Lantaran, pihaknya khawatir bila ada kegiatan seperti yang ada, maka akan membahayakan warga disekitar.

“Abrasi itu karena tekanan ombak pada kapal. Jadi bila terus dibiarkan maka pantai semakin hari akan kecil ke darat, apalagi kita yang ada di Kota Terante ini kan pulau. Maka yang memberikan izin terkait dengan kegiatan bongkar muat kapal di Pantai Daulasi segara memikirkan kembali.”

“Tempat tersebut sudah tidak layak lagi untuk diizinkan beroperasi. Disamping aktivitas itu ada jalan yang dilalui oleh seluruh warga Kota Ternate, apabila ini tidak perhatikan maka akan mengancam kehidupan banyak orang,” cetusnya.

BACA JUGA :  Gagasan Kabid Litbang Bappelitbangda ‘Pandara’ Diapresiasi Wali Kota Ternate 

Dia menegaskan, bila kegiatan tersebut betul tidak memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Terante, maka pemerintah sudah sepantasnya melakukan pemberhentian kegiatan bongkar muat kapal.

“Pemerintah segera memberhentikan kegiatan itu kalau memang tidak ada izin, karena setiap kegiatan itu dilakukan oleh perusahan yang legal. Jelas-jelas di pasal 112 ayat 1 PP Tahun 2010, itu harus mendapatkan izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menjelaskan, aktivitas di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda dari mulai kegiatan penimbunan sampai berlanjut ke bongkar muat untuk bahan bangunan, berdasarkan informasi bila benar belum memiliki perizinan maka segara ditindaklanjuti.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandan bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Kamis (16/2/2023).

Dia bilang, para pelaku yang hanya mementingkan usaha mereka tanpa memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap dampak lingkunan itu tidak memiliki itikad baik.

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kota Ternate akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH dan pihak-pihak terkait.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan karena sudah menganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui aturan perundangan,” jelasnya. (Ata)

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini
Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK
Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus
Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:34 WIT

Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT