DLH Akui Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi Tidak Kantongi Izin Lingkungan

- Wartawan

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara mengakui aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, tidak memiliki izin lingkungan.

Hasil penelesuran reporter Rakyatmu, Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang menambat di bibir pantai, guna melakukan bongkar muat bahan bangunan milik Direktur Utama PT. Tamael Group, Hi. Abdul Salam alias Haji Semi, sudah berlangsung lama.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia meminta konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait dengan aktivitas kapal.

“Kalau itu, memang tidak memiliki izin lingkungan. Nanti konfirmasi lagi ke Dinas Perhubungan terkait aktivitas Kapal karena itu ranah Perhubungan” kata M. Syarif Tjan pada Kamis (16//2/2023).

Sementara, Plt. Kadis Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasjim, tidak merespon pertanyaan dan foto kapal  jenis LCT beroperasi di Pantai daulasi yang dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, padahal sudah centang dua biru tanda pesan sudah dibaca.

Begitu juga, Camat Ternate Utara , Marus Ishak saat ditemuai di kantor Camat pada Selasa (14/2/2023), tidak mau berkomentar mengenai bongkar muat kapal di Pantai Daulasi. Bahkan dirinya menyuru reporter untuk konfirmasi ke Kelurahan.

“Itu usaha orang, saya tidak tahu. Coba tanya di lurah,” katanya.

Farida Saleh, Lurah Akehuda beralasan, ketika dirinya dilantik  tiga (3) bulan yang lalu hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait bongkar muat kapal  yang ada di wilayah administarasinya itu.

BACA JUGA :  Dikabarkan Hilang, Warga Tidore Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Takofi Kota Ternate

“Tidak ada pemberitahuan. Lahan itu milik Bandara Sultan Babullah Ternate dan saya pun dapat informasi bahwa itu milik pak Haji Semi,”ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, perusahan bongkar muat itu harus ada pengawasan ketat dari Pemerintah Kota Ternate. Menurut dia, setiap aktivitas bongkar muat di bibir pantai harus dilakukan oleh perusahan yang berbadan hukum.

“Jadi kegiatan itu harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur karena ini diatur dalam pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002,” jelasnya.

Menurut dia, setiap izin yang dikeluarkan oleh para pemangku pemberi izin harus memperhatikan aktivitas yang ingin diberikan izin.

Sebab, di Pantai Daulasi tidak layak lagi untuk diizinkan. Lantaran, pihaknya khawatir bila ada kegiatan seperti yang ada, maka akan membahayakan warga disekitar.

“Abrasi itu karena tekanan ombak pada kapal. Jadi bila terus dibiarkan maka pantai semakin hari akan kecil ke darat, apalagi kita yang ada di Kota Terante ini kan pulau. Maka yang memberikan izin terkait dengan kegiatan bongkar muat kapal di Pantai Daulasi segara memikirkan kembali.”

“Tempat tersebut sudah tidak layak lagi untuk diizinkan beroperasi. Disamping aktivitas itu ada jalan yang dilalui oleh seluruh warga Kota Ternate, apabila ini tidak perhatikan maka akan mengancam kehidupan banyak orang,” cetusnya.

BACA JUGA :  Diam-diam Satreskrim Selidiki Kasus Mantan Bupati Kepulauan Sula

Dia menegaskan, bila kegiatan tersebut betul tidak memiliki izin lingkungan dari DLH Kota Terante, maka pemerintah sudah sepantasnya melakukan pemberhentian kegiatan bongkar muat kapal.

“Pemerintah segera memberhentikan kegiatan itu kalau memang tidak ada izin, karena setiap kegiatan itu dilakukan oleh perusahan yang legal. Jelas-jelas di pasal 112 ayat 1 PP Tahun 2010, itu harus mendapatkan izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menjelaskan, aktivitas di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda dari mulai kegiatan penimbunan sampai berlanjut ke bongkar muat untuk bahan bangunan, berdasarkan informasi bila benar belum memiliki perizinan maka segara ditindaklanjuti.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandan bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Kamis (16/2/2023).

Dia bilang, para pelaku yang hanya mementingkan usaha mereka tanpa memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap dampak lingkunan itu tidak memiliki itikad baik.

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kota Ternate akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH dan pihak-pihak terkait.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan karena sudah menganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui aturan perundangan,” jelasnya. (Ata)

Berita Terkait

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 
Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak
Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar
Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate
IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar
Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot
Kondisi Terkini Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate Usai Operasi, Ini Kata Keluarga Korban 

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:16 WIT

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 

Senin, 16 September 2024 - 16:11 WIT

Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak

Senin, 16 September 2024 - 10:38 WIT

Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar

Minggu, 15 September 2024 - 23:41 WIT

Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate

Minggu, 15 September 2024 - 14:24 WIT

IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIT

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:01 WIT

Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot

Jumat, 13 September 2024 - 15:09 WIT

Kondisi Terkini Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate Usai Operasi, Ini Kata Keluarga Korban 

Berita Terbaru

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat Meresmikan Gedung Informasi Teknologi Center (ITC) Universitas Khairun Ternate. (Diskominfo for Rakyatmu)

Pendidikan

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:04 WIT