RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyalahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Sebab, Disperindag tidak memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang membuang sampah di kali mati dan pantai.
Berdasarkan hasil pantauan rakyatmu.com, tumpukan sampah di kali mati samping Pasar Barito merupakan sampah pedagang. Begitu juga dengan sampah di bibir pantai belakang Pasar Higienis. Sampah yang dibuang oleh pedagang berupa peti sayur dan buah serta sisa–sisa jualan busuk.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate Asmal menduga, tidak ada pengawasan dari petugas Disperindag sehingga pedagang membuang sampah di pantai dan kali mati samping Pasar Barito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Areal ini (kalimati) sudah berulang kali dibersihkan tetapi pedagang selalu membuang sampah,” kata Asmal pada Senin (11/12/2023).
Asmal menyebutkan, Disperindag memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pedagang. Jadi intinya, tidak ada pengawasan.
“Itu lemahnya (pengawasan), sampah yang dibuang di kali mati atau berangka ini penjual bukan masyarakat umumnya. Seperti yang kita lihat sendiri tidak ada pengawasan dari Disperindag,” cecarnya.
Asmal mengungkapkan bahwa penanganan sampah merupakan visi Walikota Ternate, sehingga seluruh SKPD memiliki kewajiban yang sama untuk mengawal hal tersebut. Dirinya hanya mengimbau karena tidak punya kapasitas untuk mengambil sikap.
“Karena ini wilayah internalnya Disperindag. Kalau di pemukiman umum baru itu kewenangannya DLH itu pun harus melibatkan pihak kelurahan. Skema penanganan sampah sudah beda, kalau dulu datang, kumpul lalu buang, namun sekarang penanganan sampah berbasis partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Rakyatmu.com mencoba menghubungi Plt Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud tetapi belum direspon hingga berita ini diterbitkan. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo