Dokumen Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate Diserahkan ke Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali. (FB Aldy/Rakyatmu)

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali. (FB Aldy/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dokumen Pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman telah diserahkan ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, usai menggelar rapat Paripurna terkait pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate masa Jabatan 2021-2024.

Maka, lanjut dia, Sekretariat DPRD Kota Ternate menindaklanjuti seluruh dokumen diantaranya, surat pernyataan pengunduran diri (Asli), SK Mendagri Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, berita acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, risalah dan berita acara rapat Paripurna pengumuman pemberhentian, dan surat usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD ke Mendagri melalui Gubernur.

Dokumen tersebut, kata dia, diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara, yang diserahkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara.

Menurut Aldhy, terkait calon pengganti Wakil Wali Kota Jasri Usman, akan dikomunikasikan dengan pimpinan dan Fraksi-Fraksi di DPRD. 

“Karena, tentunya harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, yakni masa jabatan sisa bulan atau akhir masa jabatan (AMJ) harus diatas 18 bulan,” ujar Aldy pada Senin (13/6/2023).

BACA JUGA :  Diskusi Moti Verbond Tak Direstui Camat Pulau Moti Kota Ternate, Sejarawan: Seperti Zaman Kolonial 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 210 UU Nomor 10 Tahun 2016 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 Akhir masa Jabatan di tahun 2024. 

“Saat ini kami intens berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan terkait dukungan dokumen kelengkapan lainnya. Dan data tambahan yang nanti diserahkan adalah daftar hadir anggota saat rapat Paripurna kemarin,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025
Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus
Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal
Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar
Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut
Sekda Kota Ternate Tekankan Tingkatkan PAD Lewat Program RM di BP2RD
Sekda Kota Ternate Serahkan Bantuan ke Korban Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kastela

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:01 WIT

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:20 WIT

Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Khitanan Massal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:07 WIT

Mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu Minta Dero dan Ode Jujur Soal Pinjaman Rp115 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Tim SAR Halmahera Selatan Cari Nelayan yang Belum Kembali Saat Melaut

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:49 WIT

Sekda Kota Ternate Tekankan Tingkatkan PAD Lewat Program RM di BP2RD

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:18 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan Bantuan ke Korban Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kastela

Berita Terbaru

Kepala Kantor PT Pos Bobong, Ridwan Ibrahim. (Dok. RakyatMu)

Daerah

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Okt 2025 - 18:01 WIT