RAKYATMU.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia bakal memberikan sanksi tegas apabila terbukti bahwa informasi yang beredar dikalangan masyarakat terkait dugaan mobil plat merah atau fasilitas negara dipakai untuk mobilisasi kampanye pasangan calon (Paslon) tertentu di Pilkada 2024.
Pjs. Bupati juga menegaskan kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula jangan terlibat politik praktis. Jika imbauan itu tidak dihiraukan, maka ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis. Begitu juga dengan mobil plat merah, tidak bisa digunakan untuk aktivitas lain, karena kendaraan yang disediakan dikhususkan untuk operasional pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila fasilitas negara digunakan untuk kepentingan kampanye atau yang mendukung kegiatan fasilitas salah satu kandidat berkampanye tentunya pasti ada sanksi kepada pemimpin OPD,” tegas Pjs Bupati Wa Zaharia di Kantor Bupati, Senin (21/10/2024).
Selain itu, dia mengingatkan lagi, pemimpin organisasi perangkat daerah agar tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak Tahun 2024.
“Kami juga sudah mengimbau kepada pimpinan OPD patuh dan taat larangan dalam rangka Pilkada. Salah satunya tidak keterlibatan mereka dalam politik praktis,” tandas Wa Zaharia. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo