RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai pembangunan Bandara Loleo di Sofifi Maluku Utara tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan akses jalan lingkar Pulau Halmahera belum merata.
Bahkan bandara yang rencana dibangun dengan panjang 2.400 meter dan lebar 45 meter ini. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, bukan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikejar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Artinya tidak sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Apa yang menjadi kebutuhan? Kalau bandara udara akan dibangun di Sofifi sementara jalan lingkar Halmahera saja belum selesai,” kata Novita di halaman Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Senin (6/11/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Novita mengatakan laporan pemeriksaan BPK akan lebih efektif apabila ditindaklanjuti, karena BPK bukan sebatas melakukan pemeriksaan tetapi bisa menyoroti pembangunan yang tidak sesuai di lapangan.
“Apa gunanya dengan lapangan udara? kira–kira itu yang menjadi contoh apa yang jadi temuan BPK dan itu tanggung jawab kami untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
“Kami akan sampaikan ke Bappenas supaya lebih teliti lagi terkait program atau proyek pemerintah yang ditempatkan di daerah, itu harus betul–betul melihat kebutuhan sesungguhnya daerah tersebut,” sambungnya.
Meski begitu, Novita menjelaskan efek pembangunan bandara itu baik tetapi harus lebih jeli lagi. Ia mencontohkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi kondisinya sangat sepi. Jadi kalau mau bikin lapangan udara apa tujuannya?
Selain itu, Novita mengungkapkan dalam undang–undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait dengan Dan Bagi Hasil (DBH) untuk pertambangan sudah diatur berapa persen daerah penghasil, provinsi dan pusat.
Hanya saja, kalau dilihat dari kondisi riil Maluku Utara Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah tetapi situasi rakyatnya tidak sesuai dengan hasil alam yang dimiliki.
“Ini akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo