DPD RI Kritik Pembangunan Bandara Loleo Maluku Utara, Apa Gunanya?

- Wartawan

Selasa, 7 November 2023 - 11:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai pembangunan Bandara Loleo di Sofifi Maluku Utara tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan akses jalan lingkar Pulau Halmahera belum merata.

Bahkan bandara yang rencana dibangun dengan panjang 2.400 meter dan lebar 45 meter ini. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, bukan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikejar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Artinya tidak sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Apa yang menjadi kebutuhan? Kalau bandara udara akan dibangun di Sofifi sementara jalan lingkar Halmahera saja belum selesai,” kata Novita di halaman Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Senin (6/11/2023).

Novita mengatakan laporan pemeriksaan BPK akan lebih efektif apabila ditindaklanjuti, karena BPK bukan sebatas melakukan pemeriksaan tetapi bisa menyoroti pembangunan yang tidak sesuai di lapangan.

“Apa gunanya dengan lapangan udara? kira–kira itu yang menjadi contoh apa yang jadi temuan BPK dan itu tanggung jawab kami untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

“Kami akan sampaikan ke Bappenas supaya lebih teliti lagi terkait program atau proyek pemerintah yang ditempatkan di daerah, itu harus betul–betul melihat kebutuhan sesungguhnya daerah tersebut,” sambungnya.

Meski begitu, Novita menjelaskan efek pembangunan bandara itu baik tetapi harus lebih jeli lagi. Ia mencontohkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi kondisinya sangat sepi. Jadi kalau mau bikin lapangan udara apa tujuannya?

BACA JUGA :  Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD

Selain itu, Novita mengungkapkan dalam undang–undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait dengan Dan Bagi Hasil (DBH) untuk pertambangan sudah diatur berapa persen daerah penghasil, provinsi dan pusat.

Hanya saja, kalau dilihat dari kondisi riil Maluku Utara Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah tetapi situasi rakyatnya tidak sesuai dengan hasil alam yang dimiliki.

“Ini akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru