DPD RI Kritik Pembangunan Bandara Loleo Maluku Utara, Apa Gunanya?

- Wartawan

Selasa, 7 November 2023 - 11:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai pembangunan Bandara Loleo di Sofifi Maluku Utara tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan akses jalan lingkar Pulau Halmahera belum merata.

Bahkan bandara yang rencana dibangun dengan panjang 2.400 meter dan lebar 45 meter ini. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, bukan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikejar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Artinya tidak sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Apa yang menjadi kebutuhan? Kalau bandara udara akan dibangun di Sofifi sementara jalan lingkar Halmahera saja belum selesai,” kata Novita di halaman Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Senin (6/11/2023).

Novita mengatakan laporan pemeriksaan BPK akan lebih efektif apabila ditindaklanjuti, karena BPK bukan sebatas melakukan pemeriksaan tetapi bisa menyoroti pembangunan yang tidak sesuai di lapangan.

“Apa gunanya dengan lapangan udara? kira–kira itu yang menjadi contoh apa yang jadi temuan BPK dan itu tanggung jawab kami untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

“Kami akan sampaikan ke Bappenas supaya lebih teliti lagi terkait program atau proyek pemerintah yang ditempatkan di daerah, itu harus betul–betul melihat kebutuhan sesungguhnya daerah tersebut,” sambungnya.

Meski begitu, Novita menjelaskan efek pembangunan bandara itu baik tetapi harus lebih jeli lagi. Ia mencontohkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi kondisinya sangat sepi. Jadi kalau mau bikin lapangan udara apa tujuannya?

BACA JUGA :  Tidore Jadi Tuan Rumah Latsitardanus ke-45, Asisten I Hadiri Rakor di Mako Akademi TNI

Selain itu, Novita mengungkapkan dalam undang–undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait dengan Dan Bagi Hasil (DBH) untuk pertambangan sudah diatur berapa persen daerah penghasil, provinsi dan pusat.

Hanya saja, kalau dilihat dari kondisi riil Maluku Utara Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah tetapi situasi rakyatnya tidak sesuai dengan hasil alam yang dimiliki.

“Ini akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru