DPRD Pulau Taliabu Desak Polisi Tangkap Pelaku Usaha Galian C

- Wartawan

Senin, 30 Juni 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mendesak polisi segera tangkap pelaku usaha galian C karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan perwakilan rakyat ini dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda), Polres dan Kejari terkait masalah Galian C, bertempat di eks Kantor Bupati pada Senin (30/6/2025).

Gegara masalah izin, aktivitas galian C di Kabupaten Pulau Taliabu dihentikan sementara. Meskipun begitu, dalam rapat, Pemda meminta salah satu galian C diberikan izin dengan alasan untuk menimbun jalan berlubang dari Desa Wayo sampai Desa Talo.

Permintaan itu membuat Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menyangkak hati dan tetap berpegang teguh pada regulasi bahwa melakukan kegiatan penambangan, pelaku usaha harus mengantongi IUP Galian C.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika kebijakan itu diambil dengan alasan untuk menutup jalan dalam Kota Bobong dan jalan menuju Talo, bagaimana dengan jalan berlubang di tempat yang lain, apakah kita punya rasa kemanusiaan,” geramnya.

BACA JUGA :  Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Mantan wartawan senior ini menyebutkan, pada tahun 2018 Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi galian C, tetapi tidak ditindaklanjuti. Kemudian di tahun 2024, Pemda kembali mengajukan Perda Nomor 3 Tahun 2024 namun tetap tidak diberlakukan.

“Sekarang atas alasan kemanusiaan kita mau izinkan galian C untuk menimbun jalan Talo, apakah kita punya kemanusiaan untuk membiarkan jalan berlubang di Pulau Taliabu selama ini, kalau mengizinkan untuk menutup jalan berlubang, maka akan ada lubang – lubang yang lain, karena itu, bagi saya tidak ada kompromi soal ini, harus ada izin baru beroperasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tahun 2024, Baznas Provinsi Maluku Utara Salurkan Bantuan Rp 1,8 Miliar

Politisi PDIP ini juga mengingatkan Kapolres bahwa hal ini telah menjadi atensi Kapolri dimana semua penambang ilegal harus diusut. Dia menuturkan, DPRD bagian dari unsur pemerintah dan mendukung semua program Bupati. Tapi tetap berjalan sesuai dengan regulasi. Karena itu, dia mengajak semua pihak agar tidak merusak kepemimpinan Sashabilah Mus dan La Ode Yasir.

“Mari sama-sama kita perbaiki daerah ini, jika pemerintahan sebelumnya hadir dengan slogan berbenah maka di pemerintahan kali ini mari kita perbaiki sama -sama,” tambahnya.

Sementara Plt Kabag Hukum, Alifudin mengatakan, tidak sesuai aturan dan pelaku usaha harus mengurus izin galian C.

“Pandangan hukum kami, tetap para pelaku usaha harus mengurus izin, karena kalau kita buat aturan akan terjadi tumpang tindih aturan,” singkatnya. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru