Farid Abae Diduga Tebang Ratusan Pohon Mangrove di Desa Indomut, Halmahera Selatan 

- Wartawan

Rabu, 22 November 2023 - 07:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengusaha Farid Abae diduga merusak habitat pohon mangrove dengan jumlah tak sedikit. Penebangan ini, untuk membuka jalan masuk lokasi galangan kapal miliknya yang terletak di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pembukaan jalan, lebar 4 meter dan panjang 380 meter menuju bibir pantai, hal tersebut mengakibatkan padatan pohon mangrove ditebang dengan jumlah yang banyak. Namun pekerjaan dari Tahun 2022 itu, dihentikan tanpa ada pemulihan untuk menjaga ekosistem seperti semula.

Padahal, penebangan pohon mangrove sangat dilarang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Terkecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir.

Dan kemudian pulau–pulau kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau Kecil; menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

BACA JUGA :  Pendiri Yayasan Bina Dhuafa Center Kota Ternate Ambil Kendali Kepemimpinan

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

“Kami kurang tahu juga proyek apa cuma sudah lama. Lokasi itu bukan punya warga tapi milik pemerintah, dulu waktu masih dikerjakan kami lihat banyak pejabat–pejabat datang di lokasi,” kata beberapa warga, sambil menunjuk eksavator yang sudah dibiarkan berkarat di halaman rumah salah satu warga.

BACA JUGA :  Track Record Jadi Ukuran PAN Maluku Utara Dorong Usman-Bassam di Pilkada 2024

Pengawas galangan kapal milik Farid Abae, Ibrahim mengatakan, memang pekerjaan dilakukan tahun 2022, namun tidak diketahui pasti penyebab hingga pekerjaan itu dihentikan.

“Saya hanya diperintahkan awasi saja, terkait hal–hal lain ditangani oleh bos Farid. Untuk kendala sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan, lebih baik tanya langsung saja ke pemiliknya,” katanya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, terhitung sepanjang jalan masuk sampai di bibir pantai berkisar 500 meter tetapi baru dikerjakan 380 meter. Dia tidak bisa menampik kalau tempat galangan kapal milik Farid Abae tersebut dulunya tumbuh rimbun pohon mangrove.

“Rencananya 5 hektar tapi terhenti jadi tidak tahu kapan akan dilanjutkan. Iya betul, dulu sebelum buat jalan masuk memang banyak pohon mangrove tapi dirubuhkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT