Farid Abae Diduga Tebang Ratusan Pohon Mangrove di Desa Indomut, Halmahera Selatan 

- Wartawan

Rabu, 22 November 2023 - 07:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengusaha Farid Abae diduga merusak habitat pohon mangrove dengan jumlah tak sedikit. Penebangan ini, untuk membuka jalan masuk lokasi galangan kapal miliknya yang terletak di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pembukaan jalan, lebar 4 meter dan panjang 380 meter menuju bibir pantai, hal tersebut mengakibatkan padatan pohon mangrove ditebang dengan jumlah yang banyak. Namun pekerjaan dari Tahun 2022 itu, dihentikan tanpa ada pemulihan untuk menjaga ekosistem seperti semula.

Padahal, penebangan pohon mangrove sangat dilarang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Terkecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir.

Dan kemudian pulau–pulau kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau Kecil; menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

BACA JUGA :  16 Parpol Minta KPU Kota Ternate Take Over Rekapitulasi dan Copot PPK

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

“Kami kurang tahu juga proyek apa cuma sudah lama. Lokasi itu bukan punya warga tapi milik pemerintah, dulu waktu masih dikerjakan kami lihat banyak pejabat–pejabat datang di lokasi,” kata beberapa warga, sambil menunjuk eksavator yang sudah dibiarkan berkarat di halaman rumah salah satu warga.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Musyawarah RKPD hingga Musrenbang RPJPD Kota Ternate

Pengawas galangan kapal milik Farid Abae, Ibrahim mengatakan, memang pekerjaan dilakukan tahun 2022, namun tidak diketahui pasti penyebab hingga pekerjaan itu dihentikan.

“Saya hanya diperintahkan awasi saja, terkait hal–hal lain ditangani oleh bos Farid. Untuk kendala sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan, lebih baik tanya langsung saja ke pemiliknya,” katanya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, terhitung sepanjang jalan masuk sampai di bibir pantai berkisar 500 meter tetapi baru dikerjakan 380 meter. Dia tidak bisa menampik kalau tempat galangan kapal milik Farid Abae tersebut dulunya tumbuh rimbun pohon mangrove.

“Rencananya 5 hektar tapi terhenti jadi tidak tahu kapan akan dilanjutkan. Iya betul, dulu sebelum buat jalan masuk memang banyak pohon mangrove tapi dirubuhkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru