Farid Abae Diduga Tebang Ratusan Pohon Mangrove di Desa Indomut, Halmahera Selatan 

- Wartawan

Rabu, 22 November 2023 - 07:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengusaha Farid Abae diduga merusak habitat pohon mangrove dengan jumlah tak sedikit. Penebangan ini, untuk membuka jalan masuk lokasi galangan kapal miliknya yang terletak di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pembukaan jalan, lebar 4 meter dan panjang 380 meter menuju bibir pantai, hal tersebut mengakibatkan padatan pohon mangrove ditebang dengan jumlah yang banyak. Namun pekerjaan dari Tahun 2022 itu, dihentikan tanpa ada pemulihan untuk menjaga ekosistem seperti semula.

Padahal, penebangan pohon mangrove sangat dilarang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Terkecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir.

Dan kemudian pulau–pulau kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau Kecil; menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

BACA JUGA :  Bulan ini, Kepala Desa dan BPD Pulau Taliabu Bimtek ke Tiga Kota

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

“Kami kurang tahu juga proyek apa cuma sudah lama. Lokasi itu bukan punya warga tapi milik pemerintah, dulu waktu masih dikerjakan kami lihat banyak pejabat–pejabat datang di lokasi,” kata beberapa warga, sambil menunjuk eksavator yang sudah dibiarkan berkarat di halaman rumah salah satu warga.

BACA JUGA :  Gunakan Dana KORPRI, 15 Rumah ASN di Kota Ternate Akan Direnovasi

Pengawas galangan kapal milik Farid Abae, Ibrahim mengatakan, memang pekerjaan dilakukan tahun 2022, namun tidak diketahui pasti penyebab hingga pekerjaan itu dihentikan.

“Saya hanya diperintahkan awasi saja, terkait hal–hal lain ditangani oleh bos Farid. Untuk kendala sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan, lebih baik tanya langsung saja ke pemiliknya,” katanya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, terhitung sepanjang jalan masuk sampai di bibir pantai berkisar 500 meter tetapi baru dikerjakan 380 meter. Dia tidak bisa menampik kalau tempat galangan kapal milik Farid Abae tersebut dulunya tumbuh rimbun pohon mangrove.

“Rencananya 5 hektar tapi terhenti jadi tidak tahu kapan akan dilanjutkan. Iya betul, dulu sebelum buat jalan masuk memang banyak pohon mangrove tapi dirubuhkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru