RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) belum membayar gaji lima komisioner dan 13 pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selama dua bulan sekitar Rp 200 Juta lebih. Bahkan dana hibah untuk operasional Baznas pun belum disalurkan sebesar Rp 300 Juta.
Wakil Ketua Baznas Provinsi Maluku Utara Drs. H. Badaruddin Gailea saat dikonfirmasi rakyatmu.com mengatakan, pelantikan Baznas pada Tanggal 16 Februari oleh Plt. Gubernur M. Al Yasin Ali hingga memasuki Bulan April 2024, gaji mereka belum dibayar oleh Biro Kesra selama dua bulan.
Badaruddin menjelaskan, berdasarkan struktur organisasi terdapat lima komisioner dan 13 pegawai sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 18 orang. Kemudian gaji Baznas dan biaya operasional melekat di Biro Kesra, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2023 bahwa gaji Baznas dibayar oleh pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda), maaf saya lupa nomornya, bahwa pemerintah daerah wajib memberi biaya operasional kepada Baznas Maluku Utara. Namun hingga memasuki dua bulan, anggaran operasional tak kunjung dicairkan, sehingga biaya itu kami tanggung pribadi,” ungkapnya pada Rabu (3/4/2024).
Dia menceritakan, anggaran yang tak kunjung cair ini membuat salah satu komisioner melakukan koordinasi dengan pihak Kesra belum lama ini, untuk memastikan gaji dan anggaran operasional tersebut. Namun Kesra beralasan menunggu hasil pergeseran anggaran antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. Padahal logikanya, pergeseran itu tidak mungkin pada hal-hal yang dianggap rutin seperti tunjangan, gaji dan lainnya.
“Sore tadi (3/4/2024), saya konfirmasi kembali ke pihak Kesra. Tetapi mereka beralasan lagi, bahwa BPKAD belum membuat SP2D. Kemudian, saya konfirmasi dengan pihak keuangan tetapi belum ada jawaban. Sehingga kami belum mengetahui SP2D sudah dibuat atau belum. Karena se-tahu kami, sampai saat ini belum ada pengajuan permintaan dari Biro Kesra,” tuturnya.
Menurut Badaruddin, gaji komisioner berdasarkan aturan keuangan diangka terkecil senilai Rp 10 Juta perbulan. Sementara pegawai Baznas sebayak 13 orang itu gajinya bervariasi tergantung golongan, ada di angka Rp 6,5 Juta dan Rp 6 Juta. Sedangkan pegawai biasa diangka Rp 3,5 Juta dan Rp 3 Juta.
“Tetapi selama dua bulan belum dilakukan pembayaran, kalau gaji tersebut dikalikan dua bulan tunggakan berarti bisa mencapai Rp 200 Juta sekian,” ucapnya.
Meskipun anggaran belum dicairkan, kata dia, Baznas tetap menjaga hak muzakki atau orang-orang memberi sedekah, zakat dan infaq, dan masih berada di rekening Baznas. Dana yang dikumpulkan ini akan disalurkan ke masyarakat yang wajib menerima bantuan.
“Memang beberapa hari ini ada kericuhan di Provinsi terkait pergantian Sekretaris Daerah, tetapi tidak boleh mengganggu hal-hal yang dianggap rutin seperti begini,” tambahnya mengakhiri. (**)
Editor : Diman Umanailo