RAKYATMU.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Munir Banapon dilarang masuk kantor oleh Plh. Sekda Bambang Fataruba. Hal ini berdasarkan permintaan pegawai sesuai kesepakatan bersama demi pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Tindakan yang diambil oleh orang nomor tiga di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ini, untuk menindaklanjuti tuntutan pegawai yang sebelumnya menggelar aksi palang Kantor PDAM pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami melaksanakan negosiasi dengan pihak-pihak yang melakukan boikot kantor. Alhamdulillah Rabu (19/2) kemarin, kami memanggil Direktur dan pegawai. Hasilnya kami menyetujui permintaan pegawai mengimbau agar Direktur jangan dulu masuk kantor demi kelancaran pelayanan publik,” ungkap Bambang Fataruba pada Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan, untuk laporan terkait masalah internal Perusahaan Daerah Air Minum yang diadukan oleh pegawai dirinya sudah terima dan akan dilaporkan ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Ada hal-hal yang nanti saya laporkan ke pimpinan dan kita menunggu keputusan dari Bupati terkait dengan Direktur PDAM,” terang Bambang.
Kepala Bagian Teknis PDAM Sahdir Kaunar manyampaikan, setelah melakukan aksi pemboikotan Kantor PDAM dan dipanggil oleh Plh. Sekda, bahwa dibuat kesepakatan dengan Pemda dan TNI-Porli.
Dikatakan, hasil dari kesepakatan pegawai setujui akan mengaktifkan pelayanan publik, apabila Direktur mereka harus dirumahkan atau tidak berkantor untuk sementara waktu.
“Ini kesepakatan antara pihak pegawai PDAM dengan TNI-Polri. Jadi bukan dari Direktur. Maka dari itu kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemda, TNI-Polri,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo